Polri Bantah Tolak Aduan Novia soal Bripda Randy: Tidak Ada Laporan

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA – Polri merespons dugaan Komnas HAM terkait kabar penolakan aduan Novia Widyasari atau NWR (23) menyangkut perilaku Bripda Randy Bagus. Kematian NWR viral karena bunuh diri lantaran perilaku kekasihnya, Bripda Randy.

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

Polri membantah jika ada laporan ke divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) kemudian ditolak pihaknya.

"Tidak ada laporan atau pengaduan ke Propam, baik di Polres maupun di Polda," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin 6 Desember 2021.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Dia mengatakan, bahwa NWR tak pernah melaporkan Bripda Randy. Diketahui, NWR nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun di dekat pusaran makam ayahnya. Bripda Randy dikaitkan jadi penyebab utama mahasiswi Universitas Brawijaya itu nekat bunuh diri.

"Iya begitu (Novia tidak pernah membuat laporan)," lanjut Ramadhan.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Baca Juga: Terungkap, Mahasiswi UB yang Bunuh Diri Dihamili Bripda RB 2 Kali

Pun, ia menambahkan justru Polri yang berupaya aktif menelusuri kasus tersebut. Langkah ini dengan gerak cepat kepolisian yang langsung menangkap Bripda Randy.

"Justru Polri yang aktif menelusuri kasus tersebut dan dengan cepat dan tegas memberikan tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Komnas HAM ikut menyoroti tewasnya NWR yang bunuh diri dengan cara menenggak racun. Pemicu aksi nekat NWR itu karena terkait Bripda Randy Bagus. Komnas HAM minta Polri segera mengungkap kasus tersebut secara tuntas.

"Polisi harus mengungkap tuntas kasus ini. Pelaku dan semua pihak yang ikut terlibat harus dimintai pertanggungjawaban," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Minggu 5 Desember 2021.

Beka melanjutkan agar polisi juga mendalami dugaan penolakan aduan NWR. Menurutnya, bila terbukti bersalah, maka perlu ada sanksi.

"Demikian juga jajaran kepolisian atau propam yang menolak pengaduan almarhumah Novia terkait tindakan yang dilakukan Randy. Harus didalami mengapa pengaduan almarhumah Novia ditolak dan kalau terbukti bersalah harus diberi sanksi," lanjutnya.

Dalam kasus ini, Bripda Randy sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam tindakan aborsi sebanyak dua kali yang dilakukan NWR.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya