Didakwa Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang perdana
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didakwa menyuap penyidik (kini sudah mantan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Suap tersebut diduga untuk menutup perkara dugaan suap pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017. Pada kasus itu, KPK tengah mengusut dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan politikus muda Partai Golkar, Aliza Gunado.

Merespons surat dakwaan Jaksa, Azis mengaku menyerahkan penuh kepada penasihat hukumnya.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

“Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan,” kata Azis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

Azis Syamsuddin Resmi Ditahan KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Sementara tim penasihat hukum Azis menyatakan, pihaknya tidak bersedia menggunakan hak eksepsi.

"Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian,” kata penasihat hukum Azis Symsuddin kepada majelis hakim.

Sementara jaksa mengaku baru mendengar Azis dan penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi dalam kesempatan ini. Karena itu, pihaknya baru bisa menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. 

“Kami baru mengetahui secara pasti bahwa terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi, tentunya kami tidak menyiapkan saksi untuk hari ini,” kata jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya