Sopir Angkot Maut di Medan Positif Sabu

Kondisi angkot ringsek ditabrak kereta api di Medan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Hasil tes urine terhadap HM (43), supir angkutan kota (angkot) yang diduga lalai mengendarai kendaraan bermotornya dan ditabrak Kereta Api di Kota Medan, yang menewaskan 4 orang penumpang. Ternyata, positif mengonsumsi narkoba dengan jenis sabu-sabu.

Kaleng Susu Isi 16 Kg Sabu dari Malaysia Masuk Indonesia Lewat Kaltara Digagalkan

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan di Kota Medan, Senin 6 Desember 2021. Ia mengatakan HM sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut tersebut.

"Hasil pemeriksaan rumah sakit dan pemeriksaan test urine. Bersangkutan positif mengkonsumsi narkoba dengan jenis sabu-sabu. Dimana, urinenya mengandung zat Methamphetamine kandungan di dalam sabu-sabu," jelas Hadi.

MPMInsurance Ungkap Perlindungan Asuransi Kecelakaan yang Banyak Orang Belum Tahu

Kondisi angkot ringsek ditabrak kereta api di Medan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

Hadi tidak membantah, bahwa HM mengemudikan angkotnya dalam pengaruh narkoba. Sehingga, tidak dapat mengendalikan kendaraan bermotornya dengan baik dan terjadi kecelakaan mau tersebut.

Mobil Angkot Andalan Masyarakat Ini Segera Berusia Emas

"Iya betul (dalam keadaan pengaruh narkoba jenis sabu-sabu)," tutur perwira melati tiga itu.

Hadi mengungkapkan ada 4 orang yang tewas dalam kecelakaan tersebut. Tiga korban, yang tewas sudah diserahkan kepada pihak keluarga.

"Satu lagi (Mr. X), petugas masih mendalami. Karena, belum diketahui identitasnya. Sedangkan, yang lain (tiga korban tewas) sudah diserahkan kepada ke keluarganya," kata Hadi.

Hadi mengungkapkan HM dijerat dengan pasal 311 ayat (5). Pasal ini, menjelaskan 
dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00," kata Hadi.

Selain itu, HM juga dijerat dengan Pasal 310 ayat (4). Dalam pasal ini, dijelaskan dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00," ujar Hadi.

Sebelumnya, sebuah angkot dikendarai oleh HM dengan nomor trayek 123, yang ditabrak kereta api di perlintasan kereta api di Jalan Skip, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sabtu sore, 4 Desember 2021.

Dalam kecelakaan maut tersebut, menewaskan 4 orang penumpang dan 6 orang yang lain, mengalami luka-luka. Kini, supir yang merupakan warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sudah ditahan pihak kepolisian.

Kronologi kejadiannya, angkot dikemudikan HM melaju dari Jalan Skip menuju Jalan Gereja. Dalam video yang viral yang beredar di media sosial. Terlihat angkot tersebut, melaju dengan kencang dengan memotong jalur kanan atau berlawanan arah saat kereta akan melintas.

Meski palang pintu kereta api sudah menutup jalan di perlintasan. Angkot yang membawa sekitar 8 orang itu, tetap menerobos palang pintu. Berlangsung cepat kereta api dari Binjai menuju Stasiun Besar Kereta Api menabrak angkot tersebut.

Dengan dentuman kuat, suara kereta api menabrak angkot itu. Kemudian, para penumpang langsung terlempar keluar angkot dengan kondisi luka parah dan dilaporkan 4 penumpang meninggal di tempat. Sisanya, mengalami luka-luka.

Seluruh korban meninggal dan luka-luka dievakuasi ke Rumah Sakit Royal Prima, yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Dalam kecelakaan maut itu, supir HM berhasil menyelamatkan diri dari tabrakan maut itu.

HM pun, langsung diamankan warga sekitar. Dia menjadi bulan-bulanan masyarakat, yang geram melihat cara ia mengemudikan angkotnya dengan cara ugal-ugalan.

Meski sudah diamankan petugas, HM terus dihakimi massa. Petugas kepolisian yang membawa dia ke kantor polisi sempat kewalahan. Karena, ratusan orang berkumpul di lokasi kejadian terus memukuli sang supir tersebut.

Dengan gerak cepat petugas kepolisian, HM langsung di bawa menggunakan mobil patroli polisi ke Mako Polsek Medan Barat untuk menjalani pemeriksaan atas kasus tabrakan maut yang menewaskan 4 orang tersebut.
 
Berikut nama-nama korban: 

-Luka-luka : 
1. Lindawaty Josefina Sihotang.
2.Novita Elisabeth Aruan.
3.Putri Sefyaswan.
4.Bayu Sulaiman.
5.Eni Sureni Br. Tarigan.
6. Farida Ratnawati.

-Korban Meninggal Dunia: 
1.Asma Nur.
2.Batara Arengga Nasution.
3.Faida Naila Harahap.
4. Mr. X.

Baca juga: Sebabkan 4 Penumpang Tewas, Sopir Angkot Maut di Medan Jadi Tersangka

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya