Mantan Pejabat KPK Ini Tolak Jadi ASN Polri

Eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang memutuskan tidak menerima pinangan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Bahuri Pernah Minta Uang Rp50 Miliar

Dia berdalih ingin fokus pada karirnya yakni menjadi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Dengan tetap menghormati pihak kepolisian saya tidak mengambil tawaran untuk bergabung sebagai ASN Polri dengan mempertimbangkan bahwa saat ini saya telah mempunyai komitmen untuk mendedikasikan diri sebagai pengajar hukum pada Fakultas Hukum Universitas Parahyangan," kata Rasamala saat dikonfirmasi awak media, Senin, 6 Desember 2021.

Cerita Ajudan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi

Rasamala mengaku berkomitmen untuk terus memperjuangkan pemberantasan korupsi. Meski pada akhirnya tidak bergabung dengan kepolisian.

Ia tetap mengapresiasi Kepolisian yang telah memberikan kesempatan kepada 57 mantan pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN Polri. Menurutnya, kesempatan tersebut dapat menjadi upaya rehabilitasi nama baik 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan secara hormat akibat tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Mantan Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Panik saat Rumahnya Digeledah KPK

"Saya berharap, apapapun pilihan dan langkah yang diambil oleh IM57+ akan berdampak luas bagi perubahan yang lebih besar dalam pemberantasan korupsi dan memberikan manfaat bagi rakyat," ujarnya.

Polri diketahui telah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai KPK melalui Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan itu mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri.

Sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 6, misalnya, menyebutkan bahwa para mantan pegawai bisa diangkat yaitu mereka yang tercantum dalam daftar usulan berdasarkan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi yang dilakukan Asisten SDM Kapolri.

Persyaratan lain adalah para pegawai harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.

Sementara pada hari ini, sebanyak 54 mantan pegawai KPK menghadiri undangan sosialisasi pengangkatan untuk menjadi ASN Polri di TNCC Mabes Polri, termasuk Rasamala.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya