8 Orang Mantan Pegawai KPK Tolak Tawaran Jadi ASN Polri

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA – Sebanyak 44 orang mantan pegawai KPK menyatakan setuju untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Sementara delapan orang lainnya menyatakan menolak tawaran tersebut.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Hal itu diketahui usai para mantan pegawai KPK tersebut mengikuti sosialisasi pengangkatan khusus di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 6 Desember 2021.

"Adapun hasil sosialisasi, yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang. Yang tidak bersedia delapan orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Adapun 54 orang dari keseluruhan 57 mantan pegawai yang dipecat KPK mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Tiga orang tak hadir, dimana satu di antaranya telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. 

Ramadhan menyebutkan, Polri masih menunggu konfirmasi dari 4 mantan pegawai KPK lain hingga besok pagi. Hal tersebut terkait dengan keputusannya bergabung dengan Korps Bhayangkara.  "Diberikan batas waktu sampai besok pagi," kata Ramadhan.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Dalam hal ini, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dan mantan penyidik senior Novel Baswedan merupakan dua dari 44 orang yang bersedia menjadi ASN Polri. 

Sementara itu, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang dan Eks Penyidik Lakso Anindito merupakan dua di antara delapan orang yang menolak jadi ASN Polri.

"Saya posisi menerima. Pada dasarnya, sebagian besar dari kami menerima posisi itu," kata Novel, seusai menjalani sosialisasi.

Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan di Mabes Polri

Photo :
  • Antara

Sebagai informasi, Polri sebelumnya menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 untuk mengangkat mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.

Sejumlah 57 orang pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis, 30 September 2021. Mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kemudian mengusulkan rekrutmen 56 orang di antaranya sebagai ASN Polri. Satu di antara deretan pegawai KPK itu telah memasuki masa pensiun.

Selang beberapa lama kemudian terdapat satu pegawai lain yang juga tak dilantik sebagai PNS di KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya