Polisi Jerat Siskaeee dengan UU Pornografi dan UU ITE

Viral wanita pamer payudara dan kelamin di Bandara Yogyakarta
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepolisian Daerah DI Yogyakarta menetapkan pemeran video pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Siskaeee, sebagai tersangka sejak Minggu, 5 Desember 2021.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat DI Yogyakarta Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa ada dua unang-undang (UU) yang akan dipakai untuk menjerat Siskaeee, yaitu UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan UU Pornografi, kata Yulianto kepada wartawan Senin, 6 Desember 2021, Siskaeee diancam dihukum pidana penjara maksimal selama 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Sedangkan sesuai UU ITE Pasal 45 Ayat 1, katanya, Siskaeee diancam dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Aksi Tolak Pornografi (Foto Ilustrasi).

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro
Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Yuliyanto menjelaskan, ada serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan Polda DI Yogyakarta kepada Siskaeee, di antaranya pemeriksaan kondisi psikologi Siskaeee oleh tim ahli.

"Pemeriksaan psikologis terhadap yang bersangkutan dilakukan agar kami bisa mendapatkan penjelasan dari ahli apakah yang bersangkutan mengalami gangguan perilaku sehari-hari," katanya.

Yuliyanto memastikan selama proses pemeriksaan, Siskaeee didampingi oleh kuasa hukumnya. "Saat diperiksa, tersangka didampingi oleh pengacaranya."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya