Kembali Bertugas di Polri, Ini Kata Novel Baswedan

Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan di Mabes Polri
Sumber :
  • Antara

VIVA – Mantan penyidik KPK Novel Baswedan akhirnya menerima tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri. Kapolri telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1.308 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Diketahui, Novel pernah menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Namun, ia keluar dan pindah bergabung menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian, Novel bersama 56 orang pegawai KPK lainnya dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Lalu, bagaimana tanggapan Novel ketika kembali bertugas di Polri dengan menerima tawaran Kapolri untuk menjadi ASN?

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

“Saya katakan pilihan sulit ketika melihat korupsi terjadi terus, kemudian tidak menjadi lebih baik dan upaya pemberantasan korupsi justru tidak meningkat. Tentu pilihannya mau berbuat atau tidak berbuat,” kata Novel di Mabes Polri, Senin, 6 Desember 2021.

Penyidik KPK Novel Baswedan

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus
Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Novel kemungkinan ditempatkan atau diposisikan di bagian pencegahan. Menurut dia, melakukan pencegahan tidak akan maksimal tanpa ada kewenangan di sebuah institusi atau lembaga.

“Saya merasa ketika tidak ada kewenangan, akan lebih sulit melakukan upaya pemberantasan korupsi dengan optimal,” ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, ketika memiliki kewenangan meskipun bagian pencegahan. Tentu, ia bisa bergerak lebih luwes lagi melakukan pencegahan terhadap perbuatan korupsi.

“Ketika kewenangannya ada di pencegahan, saya kira sementara pilihannya cuma itu. Pilihannya enggak ada lagi, kan ASN di Polri enggak ada PPNS. Kan PPNS adanya di lembaga-lembaga di luar Polri,” ujar Novel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya