Oknum Dosen Universitas Sriwijaya Jadi Tersangka Pancabulan Mahasiswi

Penyidik Polda Sumatera Selatan memeriksa seorang oknum dosen Universitas Sriwijaya, berinisial A, dalam kasus pencabulan terhadap mahasiswinya, di Palembang, Senin, 6 Desember 2021.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Polda Sumatera Selatan menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya, berinisial A, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DR.

Pensiunan Jenderal Bintang 4 Berinisial B Terseret Kasus Korupsi Rp271 T, Siapa Dia?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Hisar Siallagan, mengatakan saat ini tersangka tengah dalam proses pemeriksaan. Mengenai penetapan A sebagai tersangka, Hisar belum dapat menjelaskan secara rinci.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih rincinya nanti akan dijelaskan saat rilis kasus. Yang jelas penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan," kata Hisar, Senin, 6 Desember 2021.

Kanye West Dilaporkan Akibat Diduga Meninju Pria yang Melecehkan Istrinya, Bianca Censori

Kasus pencabulan yang terjadi di Universitas Sriwijaya dialami empat mahasiswi dengan dengan dua oknum dosen yang menjadi terlapor. Salah satunya ialah A yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ilustrasi pelecehan seksual.

Photo :
  • Unsplash
Awal Mula Dosen Untan Diduga Joki Nilai Mahasiswa S2: Tak Pernah Kuliah Tapi Ada Nilainya

Kasus itu terungkap setelah salah satu korban, DR, melaporkan kejadian ini kepada Polda Sumatera Selatan. Dia mengaku mendapat pelecehan seksual secara fisik.

DR diduga dicabuli A saat meminta tanda tangan untuk pengesahan tugas skripsinya. Sedangkan tiga mahasiswi lainnya diduga mendapat pelecehan seksual melalui aplikasi percakapan oleh oknum dosen yang lain.

Sebelum ditetapkan tersangka, dosen A diketahui telah menerima sanksi dari pihak kampus Universitas Sriwijaya berupa pencopotan jabatan hingga penundaan sertifikasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya