KPK Tak Banding Vonis Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat. 

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Hal ini lantaran majelis hakim telah mengamini analisis hukum tim jaksa KPK.  

"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim ternyata, analisa hukum tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh Majelis Hakim. Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 6 Desember 2021.

Ini Ciri-ciri Presenter Inisial C yang Jadi MC di Penyerahan Jet Pribadi Harvey Moeis

Diketahui, majelis menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Nurdin Abdullah. 

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nurdin berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan 350.000 Dollar Singapura subsider 10 bulan pidana. Hakim juga mencabut hak politik selama 3 tahun setelah Nurdin Abdullah menjalani pidana pokok.

Namanya Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Harvey Moeis, Ayu Dewi: Lindungi Aku dari Fitnah

Hakim menyebut, Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan Edy Rahmat menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Sulsel secara berlanjut. Sementara Edy Rahmat sendiri divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta. 

Dengan begitu, perkara Nurdin dan Edy telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini lantaran Nurdin dan Edy telah menerima putusan tersebut dengan tidak mengajukan banding. 

"Informasi yang kami terima, kedua terdakwa dimaksud telah menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya. 

Ali memastikan, jaksa eksekutor KPK akan melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Makassar tersebut. Salah satunya dengan menjebloskan Nurdin dan Edy ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman pidana.  

"Perkembangan pelaksanaan putusan akan kami informasikan lebih lanjut," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya