Mantan Dirut Asabri Sonny Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Asabri, Sonny Widjaja
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Letjen Purn Sonny Widjaja, dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Sonny dinilai Jaksa Penuntut Umum terbukti bersama-sama mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero).

"Menyatakan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sonny Widjaja dengan pidana penjara selama 10 tahun, membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

Sonny adalah satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero yang menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini.

Namun baru Sonny yang selesai menjalani sidang pembacaan tuntutan. Dalam tuntutan, Sonny juga diwajibkan membayar pidana pengganti.

Terungkap! SYL Juga Pakai Uang Korupsi untuk Beli Skincare Anak dan Cucu

"Membebankan terdakwa dengan biaya pengganti sebesar Rp64,5 Miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 5 tahun," kata jaksa.

Sonny dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah sebagai penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perbuatan terdakwa berencana terstruktur dan masif, serta perbuatan terdakwa membuat kepercayaan masyarakat menjadi menurun terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal.

Sedangkan yang meringankan adalah belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama dipersidangan.

Untuk diketahui, enam terdakwa lain yang akan dibacakan tuntutannya yakni Dirut PT Asabri periode 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri; Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto; Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kasus ini bermula saat PT. Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk THT dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham Wardhana (telah meninggal dunia) pada rapat Desember 2012 menyampaikan dalam rapat direksi yang dipimpin Adam Rachmat Damiri bahwa PT Asabri harus investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham dan jenis saham tersebut termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer 2 atau layer 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi.

Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT. Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).

Dalam kurun waktu 2012-2019, Ilham Wardhana Siregar bersama-sama dengan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Sonny Widjaya telah melakukan pertemuan dan kesepakatan-kesepakatan untuk mengatur penempatan dana PT Asabri dalam investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya.

Pertemuan itu dihadiri beberapa pihak pemilik saham yaitu Lukman Purnomosidi, Danny Boestami, Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaya, Bety, Lim Angie Christina, Rennier Abdul Rahman Latief, Heru Hidayat dan 15 manajer investasi lainnya.

Pada sekitar Oktober 2017, Sonny Widjaja dan Hari Setianto melakukan kesepakatan dengan terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto untuk bekerja sama dalam pengelolaan investasi PT Asabri (Persero) dengan cara akan memberikan masukan mengenai saham-saham dan produk reksadana yang bisa dipertimbangkan oleh PT Asabri (Persero) untuk di-subscription atau redemption melalui Joko Hartono Tirto.

Kerja sama melalui produk reksadana di antaranya untuk memindahkan saham-saham PT. Asabri yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga. Reksa dana-reksa dana itu yang digunakan oleh Heru Hidayat, Ilham Wardhana B Siregar beserta pihak-pihak terafiliasinya dalam pengaturan investasi PT Asabri (Persero).
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya