PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Kedatangan Luar Negeri Masih Ketat

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Sumber :
  • Instagram @luhut.pandjaitan

VIVA – Pemerintah memutuskan tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 secara nasional, pada periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 atau Nataru. Tetapi mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku.

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman Pekerja Migran 

Meski begitu, pengetatan tetap diberlakukan saat periode Nataru. Walau PPKM Level 3 tidak jadi diterapkan, tetapi untuk warga yang datang dari luar negeri, tetapi diberlakukan pengetatan.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri," kata Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangannya dikutip Selasa 7 Desember 2021.

Pantesan Betah, Ternyata Ini Alasan Bunda Corla Pilih Tinggal di Jerman Daripada Indonesia

Luhut memastikan, perbatasan Indonesia dengan negara-negara lain tetap akan diperketat. Syarat perjalanan dari luar negeri ke Indonesia pun masih diperketat. Seperti harus menyertakan tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Tidak hanya itu. Jika nantinya mereka tiba di Tanah Air, maka karantina tetap wajib dilakukan. Bahkan kali ini, untuk warga yang datang dari luar negeri, proses karantinanya diperpanjang menjadi 10 hari setelah mereka tiba di Indonesia.

Cinta Nangis Dimarahi Uya Kuya Karena Gak Salat Tarawih: Kalo Papa Mama Meninggal yang Doain Siapa?

Pemerintah memastikan, meskipun situasi penanganan pandemi dan kasus aktif yang menurun di Indonesia, tetapi testing, tracing dan treatment tetap masif dilakukan. Begitu juga dengan vaksinasi, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Trend Menurun, PPKM Level 3 Batal Diterapkan
Sebelumnya diberitakan,  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah memutuskan batal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 menyeluruh di semua wilayah Indonesia.  

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ungkap Luhut dalam keterangan persnya, Selasa 7 Desember 2021. 

Luhut menjelaskan, keputusan pembatalan PPKM Level 3 saat nataru didasari adanya perbaikan yang signifikan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. 
Tercatat kasus konfirmasi Covid-19 harian stabil di bawah angka 400 kasus. Dan kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya