DPR Tunda Seluruh Perjalanan Dinas Luar Negeri Seluruh Anggota

Ketua DPR, Puan Maharani.
Sumber :
  • Dok. DPR.

VIVA – Merebaknya Varian Omicron COVID-19 yang kini sudah ditemukan dipuluhan negara, membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil langkah antisipasi. Mengingat tingkat penularannya disebut sangat cepat dibandingkan varian delta. 

Kemenhub Gandeng PT BKI Rawat Kapal Negara Kenavigasian

Meresmpok kondisi Varian Omicron tersebut, DPR mengambil sejumlah keputusan mencegah masuknya ke Indonesia. Salah satu keputusan yang diambil yaitu menunda seluruh rencana perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggota DPR RI. Keputusan ini diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dilaksanakan di Gedung DPR, Senin 6 Desember 2021

"Ini adalah upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah masuknya Varian Omicron yang kita tahu mempunyai daya tular yang sangat tinggi. Apalagi kita juga akan memasuki musim liburan Natal dan Tahun Baru," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani kepada wartawan, Selasa 7 Desember 2021.

Anggota DPR Minta Kemenhub Kaji Ulang Penurunan Kelas 17 Bandara Internasional

Puan menjelaskan, penangguhan perjalanan dinas luar negeri bagi anggota DPR RI ini terhitung mulai Senin 6 Desember 2021. Belum diketahui kapan keputusan ini akan dicabut.

"Sampai batas sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut," kata Puan.

Anggota DPR Sebut Wacana Luhut soal Kewarganegaraan Ganda adalah Angin Segar

KSAP Masih Diizinkan tapi Dengan Syarat

Ketua DPR Puan Maharani di Forum Parlemen Dunia, Madrid.

Photo :
  • Dok. DPR.

Sementara itu, lanjut Puan, untuk anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, diizinkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, namun dengan catatan khusus. Jumlah yang akan hadir juga akan dibatasi sehingga tidak terlalu banyak.

"Yakni hanya menghadiri undangan selaku wakil dari parlemen Indonesia. Itu pun dengan jumlah delegasi yang sangat terbatas," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya