5 Fakta Hasil Polisi Geledah Kamar Kos Siskaeee

Wanita Pamer Payudara di Bandara Yogya
Sumber :
  • Tangkapan Layar

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur telah menggeledah kamar kos Siskaeee, wanita yang pamer payudara dan kelamin di Bandara Yogyakarta. Penggeledahan dilakukan pada Minggu 5 Desember 2021 kemarin.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Berikut sejumlah fakta-fakta yang dirangkum VIVA, Selasa 7 Desember dari hasil penggeledahan mengenai kasus pornografi yang bikin geger jagat maya tersebut, di antaranya:

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto.

Photo :
  • VIVA/Cahyo Edi
Jaga Toko Kue Sendirian, Pegawai Wanita Ini Jadi Korban Tindakan Asusila

1. Dipimpin Wadirkrimsus

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menerangkan pihaknya telah melakukan penggeledahan di kamar kos milik Siskaee. Penggeledahan ini untuk mencari sejumlah petunjuk atas kasus video pamer payudara tersebut. 

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi

"Kemarin, jam 13.00 WIB dipimpin Wadir Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi telah melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka," kata Yuliyanto, Senin 6 Desember 2021.

2. Barang yang disita

Yuliyanto menambahkan, dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang milik Siskaeee.

"Ada beberapa barang yang diamankan (dari kamar kos Siskaeee) yang bisa dijadikan petunjuk untuk membuktikan perbuatan tersebut," sambung Yuliyanto.

3. Identitas Siskaeee

Yuliyanto menjabarkan bahwa Siskaee diketahui adalah perempuan berinisial FCN yang merupakan kelahiran Sidoarjo tahun 1998. Siskaeee, lanjut Yuliyanto telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 5 Desember 2021. 

4. Tes psikologis

Yuliyanto membeberkan saat ini, Polda DIY melakukan pemeriksaan psikologis kepada Siskaeee. Pemeriksaan ini untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari Siskaeee.

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan psikologis terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan dilakukan oleh ahli," ucap Yuliyanto. 
"Pemeriksaan psikologis terhadap yang bersangkutan dilakukan agar kami bisa mendapatkan penjelasan dari ahli apakah yang bersangkutan mengalami gangguan perilaku sehari-hari," pungkas Yuliyanto.

5. Diancam penjara 12 tahun

Yuliyanto mengatakan bahwa ada dua undang-undang (UU) yang akan dipakai untuk menjerat Siskaeee, yaitu UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Berdasarkan UU Pornografi, kata Yulianto kepada wartawan Senin, 6 Desember 2021, Siskaeee diancam dihukum pidana penjara maksimal selama 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Sedangkan sesuai UU ITE Pasal 45 Ayat 1, katanya, Siskaeee diancam dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya