ICW Usul Satgas Khusus untuk Novel Baswedan Cs di Polri

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Sumber :
  • Antarafoto/Kurnia Ramadhana

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menaruh harapan besar kepada mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bakal menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Mereka adalah mantan pegawai KPK yang dipecat karena dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK sebagai syarat menjadi ASN komisi antikorupsi tersebut.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

ICW berharap Novel Baswedan cs, bisa membantu kepolisian melakukan aksi percepatan pemberantasan korupsi.

"Sebab, selama ini kepolisian seringkali menjadikan pemberantasan korupsi hanya sebagai jargon, tanpa ada hasil yang konkret," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, Selasa, 7 Desember 2021.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Namun, menurut Kurnia, bergabungnya puluhan mantan pegawai KPK ke Korps Bhayangkara harus dicermati lebih lanjut. Terutama terkait posisi yang akan mereka tempati nanti.

Untuk itu, ICW mengusulkan, ketika nanti mereka dilantik sebagai ASN, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat membentuk satgas khusus antikorupsi di bawah pengawasannya langsung.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

"Yang bertugas memetakan potensi korupsi di tubuh Polri dan mendesain reformasi kepolisian. Jika itu bisa direalisasikan, tentu ditambah dukungan dari Kapolri, kepolisian dapat meningkatkan performanya dalam memberantas korupsi," jelasnya.

TWK Belum Selesai

Di samping itu, ICW turut mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa dengan diangkatnya puluhan mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri bukan berarti permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK selesai begitu saja.

Diketahui, rekomendasi Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih berlaku dan Presiden belum mengambil langkah apapun terkait hal tersebut.

"Terlihat jelas Presiden berupaya melempar tanggungjawab dan mengabaikan rekomendasi dua lembaga negara tersebut," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, Jokowi tidak punya keberanian untuk menegur Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri lantaran tidak mengikuti instruksinya dan melakukan banyak pelanggaran dalam proses TWK.

Sedangkan bagi KPK, lanjut Kurnia, harusnya lima komisionernya malu saat puluhan eks pegawainya bergabung ke Polri. Pasalnya, mereka dilantik sebagai ASN tanpa harus melewati TWK.

"Ini sekali lagi membuktikan bahwa TWK versi KPK memang didasari motif politik balas dendam untuk menyingkirkan 57 pegawainya sendiri," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya