Tito Karnavian Sebut Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Selama Nataru

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan akan berembuk dengan sejumlah kepala daerah membahas langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19 selama momen libur Natal dan Tahun Baru. Dia juga mengungkapkan alasan dibatalkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Berdasarkan data dan informasi yang disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, kemarin, katanya, situasi penularan COVID-19 di Indonesia secara umum relatif terkendali. Tingkat penularan virus corona, dia menjelaskan, relatif rendah dibandingkan beberapa bulan silam yang mencapai puluhan ribu orang terinfeksi per hari.

Saat ditemui di kompleks Parlemen di Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021, Tito menjelaskan, sebelum mengambil keputusan, Pemerintah juga telah melihat data dan mensurvei tingkat kekebalan tubuh masyarakat. Berdasarkan dua survei yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan, ditemukan bahwa telah terbentuk antibodi masyarakat sebagai hasil dari program vaksinasi.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"... tingkat antibodi kita cukup tinggi juga, sehingga kita kemungkinan sudah mencapai herd imunnity, dari 9 daerah aglomerasi. Oleh karena itu, kalau diterapkan [PPKM] Level 3, itu pembatasannya sangat ketat, bahkan sangat-sangat ketat," katanya.

Ilustrasi PPKM.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Menurutnya, tidak semua daerah perlu diterapkan kebijakan PPKM level 3. Pemerintah melihat indikator-indikator yang ada saat ini telah menunjukkan perbaikan.

Hasil survei serologi antibodi masyarakat, katanya, relatif menunjukkan cukup tinggi. Maka PPKM Level 3 tidak diterapkan di semua wilayah karena bergantung situasi di masing-masing daerah. Sedangkan kalau menggunakan PPKM Level 3 berarti berlaku untuk semua daerah, tanpa kecuali.

"Sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru), 24 Desember [2021] sampai dengan 2 Januari [2022]. Nah itu spesifik, itu disampaikan oleh Pak Luhut [Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi]," ujar Tito.

Dia mengingatkan, perubahan kebijakan ini bukanlah sesuatu yang aneh, karena selama ini pun pemerintah kerap mengubah model kebijakan, menyesuaikan kondisi termutakhir yang dinamis. "Itulah perkembangan yang terakhir dari hasil rapat kemarin di Istana, maka tidak menggunakan istilah [PPKM] level 3 tapi pembatasan khusus Nataru, dan diaturnya spesifik," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya