Komjak Periksa Jaksa yang Jadikan Korban Penganiayaan Terdakwa

Penganiayaan ilustrasi
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA – Komisi Kejaksaan RI (Komjak) bakal meminta keterangan jaksa yang menangani kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap warga Tangerang inisial WW. Sebab, WW yang merupakan korban malah dijadikan terdakwa dalam kasus ini oleh jaksa.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak menyarankan korban untuk melaporkan kasus ini secara resmi kepada Komisi Kejaksaan. Menurut dia, pihaknya akan mengundang jaksa yang menangani perkara ini untuk dimintai keterangan atau klarifikasinya.

“Langkah pertama, kami akan minta penjelasan dulu tentang penanganan kasus ini sejak awal, bagaimana penerapan teknis SOP pedoman yang dilakukan,” kata Barita saat dihubungi wartawan pada Selasa, 7 Desember 2021.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Selanjutnya, kata Barita, pihaknya akan mendalami penanganan perkara terhadap korban penganiayaan yang ditetapkan tersangka hingga menjadi terdakwa. Tentu, Komisi Kejaksaan akan mengeluarkan rekomendasi jika ada pelanggaran prosedur.

"Kalau ada pelanggaran sesuai tugas komisi, tentu kami akan keluarkan rekomendasi. Jadi kita teliti dulu penanganan kasus ini," ujarnya. 

Oknum Polisi di Kolaka Diduga Keroyok Warga, Korban Sempat Ditodong Pistol

Diketahui, kasus ini berawal saat seorang warga Tangerang inisial WW mengalami pengeroyokan di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada 22 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku adalah pasangan suami istri, L dan AO.

Pemuda itu dilempar pakai gembok dan mengenai badan serta mencakar tangannya. Akibatnya, WW mengalami memar dan luka bagian tangan kiri, leher, dada, dan pipi kiri. Bahkan, WW sempat mengalami gangguan pendengaran.
 
Selang dua hari setelah kejadian, WW melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua di Wilayah Kabupaten Tangerang atas perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.

Kemudian, L dan AO melaporkan balik WW atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan ke Polres Tangerang Selatan pada 3 Desember 2020. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel.

Laporan L dan AO berjalan mulus hingga membuat WW menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. WW dipersangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan. WW juga diminta ganti rugi Rp20 miliar.

Baca juga: Korban Penganiayaan di Tangerang Jadi Terdakwa, Ini Respons Kejagung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya