Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Mau Kuatkan Pemberantasan Korupsi

Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan di Mabes Polri
Sumber :
  • Antara

VIVA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, bersedia jadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Dia mengaku hendak memperkuat pemberantasan korupsi di Tanah Air lewat Korps Bhayangkara. 

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

"Kenapa saya kemudian memutuskan untuk menerima menjadi ASN Polri, karena kita tentunya prihatin melihat kondisi korupsi itu banyak, masif, bahkan kalau kita perhatikan beberapa kasus besar korupsi pun tidak tertangani dengan efektif," ujar dia di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa 7 Desember 2021. 

Dia merasa sedih dengan penanganan korupsi saat ini, sebab menurutnya KPK yang semestinya paling diandalkan dalam memberangus korupsi malah kinerjanya makin menurun. Dirinya merasa sulit melihat kesungguhan pimpinan KPK saat ini dalam memberantas korupsi. Tawaran Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, terhadap puluhan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dianggap angin segar. 

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

"Memberikan kesempatan untuk kami, saya dan kawan-kawan tentunya mau untuk berkontribusi dalam rangka melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi, walaupun slot yang ada adalah bidang pencegahan, karena saya tahu tugas ASN Polri tentunya bukan bidang penindakan, tapi lebih ke pencegahan," kata dia.

Novel tak mempermasalahkan penempatannya nanti di Korps Bhayangkara. Menurutnya berkontribusi dalam tugas pemberantasan korupsi dianggap jauh lebih penting. Dia sadar kehadirannya dan eks pegawai KPK lain nantinya tak serta-merta menghilangkan korupsi di Tanah Air. Menurutnya, pembersihan Indonesia dari koruptor butuh kerja sama. 

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

"Itulah yang menjadikan alasan bagi saya untuk mau menerima menjadi ASN Polri," ujar dia.

Sebagai informasi, Polri sebelumnya menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 untuk mengangkat mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.e

Sejumlah 57 orang pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis, 30 September 2021. Mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN, karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, kemudian mengusulkan rekruitmen 56 orang di antaranya sebagai ASN Polri. Satu di antara deretan pegawai KPK itu telah memasuki masa pensiun. Selang beberapa lama kemudian terdapat satu pegawai lain yang juga tak dilantik sebagai PNS di KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya