Ridwan Kamil Temukan Banyak Tempat Wisata Abaikan PeduliLindungi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut destinasi wisata akan diperketat dengan maksimal 75 persen pengunjung. Salah satu syarat masuknya, mewajibkan wisatawan melakukan pemindaian QR dengan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

“Tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen dengan mewajibkan skrining PeduliLindungi yang dipergunakan,” ujar Ridwan Kamil di Bandung, Selasa, 7 Desember 2021.

Penggunaan PeduliLindungi, menurut Gubernur, akan terus disosialisasikan kepada pengelola wisata agar aplikasi itu bisa digunakan secara maksimal, bukan sebatas formalitas. 

Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia

“Kami melakukan sampling banyak ditemukan bahwa PeduliLindungi itu hanya formalitas yang tidak dipergunakan: seolah-olah ada di pintu gerbangnya, tapi tidak dilakukan pengecekan,” katanya. 

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat, juga Forkopimda, katanya, menyiapkan mekanisme untuk menyosialisasikan kepada pengelola wisata tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dirasa kurang maksimal.

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

Uji coba penerapan scan barcode aplikasi PeduliLindungi.

Photo :

Selain sosialisasi, pemerintah juga akan memberiksan sanksi penutupan dan sanksi lainnya jika ditemukan skrining kepada pengunjung dengan aplikasi PeduliLindungi tidak dipergunakan semestinya.

Polda Jawa Barat pun ikut turun tangan untuk mengamankan tempat wisata dengan mengoptimalkan petugas demi memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di tempat wisata.

Satgas COVID-19 kabupaten/kota di Jawa Barat diharapkan mengawasi secara ketat dan memastikan pengelola tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah daerah diminta tegas kepada pengelola yang melanggar. 

Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan PPKM Level 3 berlaku di semua daerah pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Dalam kebijakan baru, PPKM disesuaikan dengan kondisi faktual daerah, yaitu tempat wisata dibuka dengan kapasitas 75 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya