Dugaan Intervensi Jenderal, Wanita Asal Bandung Ngadu ke DPR

Tuti Kuspiati Halim didampingi kuasa hukumnya, Agung Mattauch, saat di DPR.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA - Seorang wanita paruh baya bernama Tuti Kuspiati Halim mengadu ke Komisi III DPR. Dia diduga mengalami kekerasan psikis oleh mantan suaminya, Wawan alias Wan Hok.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

"Kita adukan ke Komisi III DPR terkait dugaan keterlibatan oknum jenderal yang mencoba mempengaruhi jalannya gelar perkara di Wassidik Bareskrim Mabes Polri kemarin. Tujuannya jelas agar perkara dihentikan," kata kuasa hukum, Tuti Kuspiati, Agung Mattauch, kepada wartawan, Rabu, 8 Desember 2021.

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD (Ilustrasi)

Photo :
  • vivanews/Andry
Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya

Agung menuturkan setelah di dalam gelar perkara Wawan akhirnya mengaku sebagai anak kandung Lim Pin Soen dan Jo Ki Moy maka seharusnya segera ditetapkan menjadi tersangka.

"Mau tunggu apa lagi," kata Agung.

4 Jenderal Polri Kompak Bareng Wartawan dan Polwan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

Oknum Jenderal

Dia juga sangat menyesalkan apabila ada oknum yang masih berusaha menghentikan penyidikan, yang diduga ada kaitannya dengan keterlibatan oknum jenderal dalam perkara ini.

Oleh karena itu, Agung meminta Komisi III bersama Kapolri untuk membersihkan praktek kotor yang melibatkan oknum pejabat Polri dalam penanganan perkara.

"Bila diminta Komisi III DPR dan Kapolri untuk mengungkap nama oknum jenderal polisi tersebut, saya siap memberikan penjelasan semuanya," kata dia lagi.

Ilustrasi jenderal polisi

Photo :
  • VIVAnews/ Bayu Nugraha

Lapor ke Kapolri

Tuti Kuspiati Halim mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Jumat, 3 Desember 2021, karena ada dugaan intervensi dua oknum jenderal polisi dalam kasus saling lapor antara dirinya dengan Wawan, di Ditreskimum Polda Jawa Barat.

Tanggapan Polda Jabar

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, menyatakan bahwa dugaan intervensi dua jenderal tersebut tidak benar. Buktinya, kasus yang sedang ditangani Ditreskrimum Polda Jabar masih berlanjut dan sekarang sudah tahap penyidikan.

"Intinya tidak ada intervensi, perlu diketahui penyidik itu independen tidak bisa diintervensi menyangkut bisa atau tidaknya perkara dilakukan penyidikan itu berdasarkan hasil dua alat bukti, pemeriksaan-pemeriksaan bertahap mulai dari tahap penyelidikan kemudian untuk menaikan kasus ke penyidikan melalui gelar perkara," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya