Terdakwa Asabri Dituntut Mati, Kejagung Dinilai Ingin Beri Efek Jera

Arteria Dahlan, di Gedung DPR RI.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA - Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, menilai tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa kasus korupsi Asabri, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku kasus korupsi berskala besar.

Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy

"Saya melihat dalam satu pihak ini adalah satu spirit dan semangat institusi kejaksaan untuk bagaimana melakukan sikap terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi, karena memang dalam beberapa penjelasannnya tuntutan mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para koruptor berskala besar," kata Arteria di Gedung DPR, Jakarta, dikutip pada Rabu, 8 Desember 2021.

Jadi Sebuah Inovasi

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Menurut Arteria, sah-sah saja jika JPU menuntut hukuman mati terhadap Heru. Dia berharap langkah itu bisa menjadi sebuah inovasi dalam penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia.

Para tersangka dugaan korupsi PT Asabri di Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris
Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Arteria pun berharap majelis hakim bisa memberikan pertimbangan seadil-adilnya. Dia mengatakan semangat dan politik hukum kejaksaan terkait dengan perilaku-perilaku koruptif yang berskala besar belum pernah dihadirkan.

"Ini inovasi ya mudah-mudahan apa yang disampaikan beliau itu bisa menimbulkan efek jera. Ini kan baru tuntutan bukan menjadi suatu vonis," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

Baca juga: Terdakwa Asabri Dituntut Mati, Jaksa Agung Dinilai Tak Berwacana

Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati terkait kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata Jaksa pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

Jaksa menilai hukuman itu pantas karena Heru juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Heru dihukum penjara seumur hidup karena merugikan negara lebih dari Rp16 triliun.

Kejahatan Luar Biasa

Perbuatan Heru juga dianggap kejahatan luar biasa. Dia juga tidak mendukung pemerintah dalam membuat penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Gedung ASABRI

Photo :
  • vivanews/Andry

Dalam kasusnya, jaksa menilai tidak ada tindakan yang bisa meringankan hukuman Heru. Beberapa hal meringankan yang ada di persidangan ditolak jaksa.

"Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa, namun hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu hal-hal tersebut patutlah dikesampingkan," kata jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya