Timbulkan Kerugian Negara, KPK Dukung Penertiban Aset di Labuan Bajo

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Labuan Bajo NTT
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Provinsi Nusa Tenggara Timur, menertibkan sejumlah aset bermasalah di kawasan Labuan Bajo.

Barang Kiriman TKI Bebas Pajak Bakal Naik Jadi Maksimal US$2.800 per Tahun

Diketahui, dalam dua hari ini, penertiban dilakukan terhadap sejumlah aset bermasalah dan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Diantaranya terkait pemanfaatan ruang kawasan sempadan pantai dan tunggakan pajak daerah.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango yang turut serta secara langsung dalam kunjungan ke NTT menjelaskan, bahwa kehadiran KPK dalam rangka penguatan tata kelola pemerintah daerah melalui delapan area intervensi.

Gak Nyangka, Bayar Pajak Tahunan Mobil Listrik Cuma Segini

Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi dua dari delapan area intervensi. Yaitu terkait manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah.

“Kami dari tadi ke hotel dan restoran itu semua dalam rangka program optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan penertiban aset, seperti yang kita lakukan sekarang,” ujarnya.

Liburan Lebaran ke Labuan Bajo: Tak Perlu Khawatir, Ini Jaminan Pemerintah!

Program pengelolaan aset pemerintah daerah, terang Nawawi, untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi. KPK, ungkap dia, mendapati persoalan terkait pengelolaan aset membuka peluang terjadinya kerugian negara atau daerah. Yang disebabkan salah satunya karena aset yang tidak memiliki legalitas sehingga kerap menjadi obyek sengketa dan berpotensi beralih kepemilikan.

Ada Potensi Bocornya Penerimaan Negara

Selain itu, KPK juga menemukan potensi terjadinya kebocoran penerimaan negara atau daerah, karena kewajiban pajak yang tidak ditunaikan oleh pelaku usaha.

Sementara Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi berdalih, bahwa pihaknya telah mendata dan sedang melakukan pengawasan terhadap sejumlah aset dan properti yang dibangun tidak sesuai pengajuan izin dan melanggar ketentuan peraturan. Juga terkait serta melanggar kewajiban pajak.

“Ada dua aspek terkait tata ruang dan terkait soal kewajiban pajak yang tidak tepat waktu dan jumlah yang riil (sebenarnya),” kata Edistasius.

Dia menyebutkan ada sekitar 11 properti yang telah diaudit melanggar peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat dikenakan sanksi administratif terhadap pemilik bangunan hotel tersebut.

Beberapa properti yang dilakukan peninjauan lapangan secara langsung di antaranya, yaitu Restoran Artomoro yang tidak melakukan kewajiban terkait setoran pajak daerah yang menjadi kewenangan pemda, yaitu senilai Rp841 juta.

Selain itu juga terhadap pelaku usaha pemilik hotel yang tidak menaati persyaratan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dan bangunan gedung. Di antaranya Ayana Komodo Resort, Hotel La Prima, dan Local Collection.

Diketahui, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012-2031 menetapkan kawasan sempadan pantai berjarak 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Berdasarkan Pasal 62 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang yang melanggar pemanfaatan ruang dikenai sanksi administratif.

Pengenaan sanksi administratif berupa besaran nilai denda administratif, mengacu kepada ketentuan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.

Merujuk hal tersebut, pemda telah menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada Ayana Komodo Resort sebesar Rp18,8 miliar dan Rp5,8 miliar kepada La Prima.

Rencananya di 2022 akan dilakukan audit tata ruang diseluruh hotel yang ada di Labuan Bajo. Selain hotel dan restoran, KPK bersama pemda juga mengunjungi Pulau Kelor. Edistasius menjelaskan Pulau Kelor termasuk kategori tanah terlantar. Menurutnya, Pulau Kelor telah di HGB pada tahun 2011 dan hingga hari ini tidak dioptimalisasi atau dibangun usahanya.

“Ada batas waktu optimalisasi kawasan HGB yaitu selama dua tahun. Jika dalam masa HGB kawasan itu tidak dioptimalisasi, maka kawasan itu dikategorikan sebagai tanah terlantar dan menjadi milik pemerintah,” ujarnya.

Rombongan yang dipimpin langsung Bupati Manggarai Barat bersama perwakilan Kementerian ATR/BPN dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tersebut, juga mendatangi sejumlah pengelola kapal phinisi terkait perizinan pemda seperti Surat Izin Operasi dan TDUP (tanda daftar usaha pariwisata), perizinan dari KSOP dan kewajiban retribusi sampah yang menjadi kontribusi bagi penerimaan daerah.

Berdasarkan data yang tercatat, ada 680 kapal phinisi di perairan Labuan Bajo. Bagi yang tidak berizin dilarang untuk beroperasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya