Ombudsman Sebut Angkot Tewaskan 4 Orang di Medan akibat Dishub Lalai

Ilustrasi: Polisi di lokasi kecelakaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyoroti kinerja Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis karena dianggap lalai menjalankan pengawasan terhadap armada angkutan perkotaan di kota itu.

Lebaran 2024, KAI Bandara Medan Mengangkut 102.502 Penumpang

Ombudsman mengatakan itu menyusul tabrakan maut antara angkot dan kereta api di perlintasan kereta di Jalan Skip, Kota Medan, yang menewaskan 4 orang orang, Sabtu sore, 4 Desember 2021.

"Kami menduga, tabrakan yang menewaskan empat orang tersebut tidak terlepas dari faktor kelalaian Dishub Medan," kata Kepala Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar, Rabu malam, 8 Desember 2021.

188.481 Orang Naik LRT Selama Libur Lebaran di Sumsel, Naik Drastis

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, katanya, sang sopir, berinsial HM (43), sebelum mengemudikan angkotnya, ternyata mengonsumsi tuak dan narkoba jenis sabu-sabu. Jika pengawasan oleh Dinas Perhubungan berjalan baik, kata Abyadi, tidak akan ada supir angkot yang mabuk di Kota Medan. 

Bentuk pengawasan sopir yang penting dilakukan adalah jaminan bahwa setiap pengemudi dalam kondisi sehat. Sopir harus bebas dari narkoba dan tanpa mengonsumsi minuman keras (miras).

Hari Terakhir Cuti Lebaran 2024, KAI Sumut Angkut 10.700 Penumpang

Ilustrasi police line

Photo :
  • Istimewa

Pengawasan kesehatan, katanya, harus dilakukan secara rutin di seluruh terminal. Dengan demikian, keberadaan terminal juga jadi benar-benar berfungsi karena semua angkutan akhirnya wajib masuk terminal. 

Fakta-fakta itulah, katanya, yang meyakinkan dugaan bahwa peran Dinas Perhubungan Medan selama ini tidak maksimal. Maka Ombudsman meminta Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perhubungan.

"Ini yang menjadi alasan bagi kami bahwa kecelakaan KA dengan angkot beberapa hari ini, tidak terlepas dari kelalaian Dishub Medan. Karena itu, kami berharap agar Wali Kota Medan melakukan evaluasi," ujarnya.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL) Ombudsman Sumatera Utara James Panggabean menjelaskan, keberadaan terminal di Kota Medan justru tidak berfungsi maksimal. Sebab, faktanya, justru banyak angkot yang tidak masuk terminal. 

"Nah, pengawasan terhadap para sopir angkot akan makin efektif bila terminal benar-benar difungsikan, termasuk dalam pemeriksaan Kartu Pengawasan para sopir," kata James.

Pengawasan lain yang penting dilakukan, menurut James, optimalisasi pelaksanaan uji kir angkot. Publik bisa melihat sendiri banyak angkot yang sebenarnya tidak baik dan tidak laik jalan, misalnya fungsi rem yang tidak baik, lampu sein yang banyak tidak berfungsi, kondisi mesin dan sebagainya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya