Pengakuan Siskaeee: Saya Suka Memamerkan Badan di Tempat Umum

Siskaeee, tersangka kasus pamer payudara di Bandara Yogyakarta
Sumber :
  • Polda DIY

VIVA – Sosok wanita yang bernama media sosial Siskaeee sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Video Siskaeee memamerkan payudara dan alat kelaminnya di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) sempat viral di media sosial.

Beredar Kaos Kaki dengan Lafaz Allah, Polisi Malaysia Lakukan Penyelidikan

Dalam wawancara khusus bersama tvOne, Siskaeee mengatakan, alasan dibalik dirinya kerap memamerkan video berunsur pornografi di publik. Ia mengaku mendapatkan rasa kesenangan jika menunjukan badannya secara vulgar di tempat umum.

"Kalau ditanya alasan saya buat video tersebut sebetulnya sudah sejak lama buat video seperti itu juga. Alasannya tak ada alasan khusus atau motif khusus selain saya merasa senang, saya suka menunjukan show off badan saya di public space atau di tempat umum," kata Siskaeee dikutip Kamis, 9 Desember 2021.

Menkominfo: Hampir 92% Kebisingan Ruang Digital Isinya Buzzer

Siskaeee, tersangka kasus pamer payudara di Bandara Yogyakarta

Photo :
  • Polda DIY

Selain faktor tersebut, Siskaeee yang bernama asli FCN ini mengatakan, faktor ekonomi juga membuat dirinya kerap membuat video-video berunsur pornografi.

Menkominfo Sebut Situasi usai Pemilu 2024 Sangat Lebih Baik dibanding 2019

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, sejak tahun 2020, Siskaeee mendapatkan uang sebesar Rp2 miliar dari video pornografi yang ia buat dan diunggah di situs porno.

"Karena memang tujuan mengunggah video yang saya buat di website tersebut memang awal pandemi pada stres mau kemana dan mau ngapain. Saya mempelajari video tersebut yang dimana itu menghasilkan (uang)," katanya.

Dirinya pun mengaku awalnya tak tahu video telanjangnya di Bandara YIA viral di media sosial. Ia tahu saat rekannya mengabarinya bahwa video tersebut ramai diperbincangkan oleh netizen.

"Saya sebenernya tidak tahu video yang buat dan unggah di situs tertentu menjadi viral dan menghebohkan. Saya dapat kabar dari beberapa teman yang tiba-tiba texting bahwa video saya viral," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Siskaee diamankan petugas kepolisian di Stasiun Bandung pada Sabtu 4 Desember 2021. Siskaee kemudian dibawa ke Polda DIY melalui jalur darat untuk pemeriksaan.

Siskaee disebut sebagai pemeran perempuan yang memamerkan payudara dan alat kelaminnya di Bandara YIA. Video berdurasi 1 menit 22 detik ini sempat viral usai diunggahnya di media sosial.

Berdasarkan UU Pornografi, Siskaeee diancam dihukum pidana penjara maksimal selama 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar. Sedangkan sesuai UU ITE Pasal 45 Ayat 1,diancam dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: Ramai Tagar SiskaeeeBukanMuslim di Medsos, Polisi: KTP-nya Islam

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya