7 Fraksi Setuju RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif DPR

Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas dalam sidang paripurna.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Rapat Pleno Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS menghasilkan kesepakatan bahwa RUU TPKS dapat dibawa ke tingkat selanjutnya. Dalam rapat tersebut, ada 7 fraksi yang menyetujui naskah RUU TPKS tersebut.

Golkar Terbuka Jika Jokowi-Gibran Mau Gabung: Amin, Kami Anggap Doa

Namun ada dua fraksi lainnya yakni Golkar yang meminta naskah tersebut dilakukan pendalaman. Satu fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS yang menolak draft RUU TPKS tersebut.

"Saya sampaikan ada 7 fraksi yang menyetujui, dan ada satu fraksi meminta untuk menunda bukan berarti tidak menyetujui, meminta untuk ditunda dan satu fraksi menyatakan menolak yaitu PKS," kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, saat rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 8 Desember 2021.

Airlangga Respons PDIP: Jokowi-Gibran Masuk Keluarga Besar Golkar, Tinggal Formalitasnya Saja

Kemudian, Supratman kembali menanyakan kepada peserta rapat apakah RUU TPKS dapat disetujui. Mayoritas Anggota Baleg yang hadir menjawab setuju.

"Saya ingin menanyakan kepada bapak ibu anggota Baleg apakah RUU TPKS dapat kita setujui?" kata Supratman yang diikuti persetujuan anggota Baleg yang menghadiri rapat.

Airlangga Respons Gugatan PDIP di PTUN: Keputusan MK Sudah Final

Dalam rapat itu, ada enam fraksi yang menyetujui yakni PDIP, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat dan PAN. Enam partai itu menyatakan menyetujui naskah RUU TPKS tanpa ada catatan. 

Sementara satu fraksi PPP menyatakan setuju dengan catatan. Fraksi PPP menyatakan setuju tetapi dengan syarat karena salah satu alasannya masih tidak sepakat judul RUU TPKS. PPP meminta diubah menjadi RUU Tindak Pidana Seksual dan menghapus kata kekerasan.

Sementara itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Ferdiansyah mengatakan fraksinya ingin pembahasan RUU TPKS dibahas di masa sidang selanjutnya "Kami Fraksi Partai Golkar menyatakan, mengusulkan RUU TPKS untuk dilanjutkan kembali pembahasannya dalam masa sidang yang akan datang, agar kesempurnaan dan ketika sudah diundangkan tidak ada lagi celah dari pihak lain untuk melakukan judicial review," ujarnya

Kemudian, Fraksi yang menolak yakni PKS, Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf berpendapat RUU TPKS dapat melegalkan perzinaan karena mengandung perizinan seksual.

"Kami menyimpulkan bahwa RUU ini jika berdiri sendiri tanpa adanya aturan hukum Indonesia yang melarang perzinaan, yaitu perluasan Pasal 28 KUHP, dan larangan LGBT yaitu perluasan Pasal 29 (2) KUHP, maka muatan RUU TPKS berisi norma seksual consent, yakni sejauh tidak ada kekerasan maka hubungan seksual dibolehkan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya