KPK Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp46,5 Trilun pada 2021

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Sepanjang tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan 109 surat perintah penyidikan. Dengan jumlah itu, KPK menetapkan sebanyak 121 tersangka. 

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Sejak berdiri, KPK telah menjerat 1.291 tersangka korupsi. Dari angka itu, terdapat 22 gubernur, 131 bupati/ wali kota, dan 281 anggota DPR/DPRD. Selain itu, terdapat lebih dari 300 orang dari unsur swasta. 

"Karena itu kita bangkitkan budaya antikorupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Desember 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Penindakan yang dilakukan KPK bukan hanya untuk efek jera terhadap pelaku korupsi. Lebih dari itu, penindakan bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau asset recovery.

Ketua KPK Firli Bahuri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

Sepanjang 2021, menurut Firli, KPK telah mengembalikan keuangan negara dan pendapatan negara bukan pajak dari denda, rampasan sekitar Rp2,6 triliun.

Dalam upaya pencegahan, KPK juga telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai sekitar Rp46,5 triliun. "KPK juga menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp46,5 triliun," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya