Pesantren Guru Cabul di Bandung Ditutup, Santri Pindah Sekolah

Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia angkat bicara soal oknum guru pesantren yang diduga pelaku tindak asusila terhadap santri pada salah satu pesantren di Bandung, Jawa Barat.

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar mengatakan, peristiwa ini mencuat sejak enam bulan lalu.

“Sejak kejadian tersebut, lembaga pendidikan tersebut ditutup. Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani  proses hukum,” jelas Thobib di Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.

Kemenag Pastikan 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Thobib menjelaskan, sejak peristiwa tersebut mencuat, Kemenag telah duduk bersama Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat. Para pihak bersepakat untuk mengambil sejumlah langkah. Kini, oknum guru itu sudah diamankan Polda Jawa Barat.

Ilustrasi kasus pencabulan

Photo :
Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

Pertama, Polda Jabar menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di Lembaga Pendidikan tersebut. “Sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan," katanya.

Kedua, Kemenag mengembalikan seluruh siswa ke daerah asal mereka. Pendidikan mereka dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing dengan difasilitasi Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kabupaten/Kota setempat.

Ketiga, Kemenag terus berkoordinasi dengan Polda dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak, khususnya terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di lembaga tersebut.

“Sebagai catatan tambahan, Kementerian Agama telah menjalin kerjasama dengan Kementerian PPPA dan UNICEF terkait dengan pesantren ramah anak, di mana pesantren menjadi tempat yang nyaman bagi santri-santrinya,” katanya.

Sebelumnya, seorang guru pesantren di Bandung inisial HW menjalani sidang tertutup dalam kasus pencabulan terhadap santrinya di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Lebih parahnya, guru tersebut telah melakukan aksi cabulnya terhadap 12 santri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dody Gozali Emil menjelaskan, sidang tersebut saat ini memasuki tahapan pemeriksaan saksi.

"Masih pemeriksaan saksi, korbannya ada 12 anak," ujar Dody saat dikonfirmasi, Rabu 8 Desember 2021.

Dody mengungkapkan, aksi bejad terdakwa ini terjadi tidak dalam waktu singkat. "Perbuatannya berlangsung dari 2016 sampai 2021," katanya.

Lebih parahnya, lanjut Dody, dari perbuatan terdakwa, sebagian korban sudah melahirkan. "Kemudian dari perbuatan terdakwa itu anak-anak korban itu melahirkan delapan orang bayi dan ada dua yang tengah hamil," katanya.

Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Cabuli Belasan Santri, Ada yang Melahirkan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya