DPR Tuntut Ustaz Cabuli 12 Santriwati di Bandung Dihukum Berat

Ketua DPP Golkar bidang media dan penggalangan opini, Ace Hasan Syadzily.
Sumber :
  • VIVAnews/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengutuk pencabulan oleh guru pesantren berinisial HW di Bandung, Jawa Barat. Dia menilai, kasus kekerasan seksual seorang ustaz di kawasan Cibiru, Bandung, itu merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan dan biadab.

Kisah Wanita di Mataram, Korban Pelecehan Seksual Justru Dijerat UU ITE

Tindakan HW, katanya, mencoreng nama baik pesantren. Sebagai seorang guru, terlebih di lingkungan pesantren, HW seharusnya memberikan teladan dan akhlak yang baik bagi para santri.

"Para santri, selain diajari ilmu pengetahuan agama, juga seharusnya dilindungi, termasuk dari kekerasan seksual. Tindakan ustaz tersebut tentu harus diberi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ace kepada wartawan, Kamis, 9 Desember 2021

Viral Aksi Begal Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Dalam agama Islam, dia mengingatkan, tidak ada ajaran untuk melakukan tindakan keji seperti yang dilakukan oleh HW. Pencabulan itu bahkan telah membuat seseorang hamil sangat tidak bisa ditoleransi dan harus dihukum seberat-beratnya.

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay
Terangsang, Farihul Amin Tega Cabuli 2 Anak Tirinya Secara Bergilir

Dia menganggap juga bahwa pelaku telah menodai kehormatan perempuan hingga menghamilinya di luar pernikahan, apalagi dilakukan pada santri di bawah umur, merupakan tindakan yang harus diberi hukuman yang berat.

Pelaku, kata Ace, harus dihukum seberat-beratnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tidak ada toleransi dan harus tegas kepada orang seperti itu. Harus diberi hukuman yang berat," ujarnya

Guru pesantren di Bandung berinisial HW menjalani sidang tertutup dalam kasus pencabulan terhadap santrinya di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Si guru telah melakukan aksi cabulnya terhadap 12 santri.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dody Gozali Emil, sidang itu memasuki tahapan pemeriksaan saksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya