Guru Pesantren Diduga Pakai Duit Negara untuk Sewa Hotel Cabuli Santri

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyelidiki dugaan adanya penggelapan dana bantuan siswa dari pemerintah oleh oknum guru pesantren berinisial HW (36) untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan cabulnya ke para santri.

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dugaan-dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.

"Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Asep, di Bandung, Kamis.

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel

HW, guru pesantren di Bandung yang cabuli belasan santrinya

Photo :
  • Istimewa

Namun, kata dia, kini pihaknya pun masih fokus terhadap perkara HW yang tengah ditangani dan masuk ke ranah pidana umum. Sehingga dugaan penggelapan dana untuk asusila itu perlu didalami lebih lanjut.

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

"Di samping ada perkara pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu," kata dia.

Dalam perkara tersebut, Asep memastikan pihaknya bakal menuntaskan kasus itu secara komprehensif. Sehingga, kata dia, tindakan kejahatan seperti itu dapat dicegah dan tidak terulang kembali.

"Ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komprehensif," kata dia.

Adapun HW yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan, terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.

HW disebut melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati hingga membuat hamil dan melahirkan. Kejaksaan menyebut HW telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021. (Ant/ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya