Polisi Gandeng Interpol Buru 2 Bos Pinjol Ilegal Asal China

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, akan berkordinasi dengan polisi internasional terkait kasus aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal yang melibatkan dua orang berkewarganegaraan China yang bernama Mister Lifei dan Lisun. Mereka berperan sebagai pendana perusahaan aplikasi pinjaman online ilegal.

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

"Tersangka SS dan SW untuk menerima gaji dari BFI yang pimpinannya asal China. Kami lakukan pengejararan bernama Mister Lifei dan Mister Lisun," kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada VIVA, dikutip Jumat 10 Desember 2021.

Harun mengatakan, jejak Mister Lifei dan Lisun hasil penyelidikan terhadap SW yang merupakan transleter bahasa Mandarin. SW bertugas melaporkan terkait perusahaan.

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 10 Desember 2021: Global Naik, Antam Amblas

Selain SS dan SW, polisi memburu FS yang merupakan manager HRD di perusahaan tersebut. Polisi menggandeng interpol untuk memburu DPO (Daftar Pencarian Orang) Mister Lifei dan Lisun

OJK Berantas 2.559 Pinjol Ilegal hingga 28 Maret 2024

"Karena pimpinannya kemungkinan besar warga negara China karena setiap berkomunikaai selalu menggunakan bahasa China. SW ini belajar bahasa mandarin sehingga bisa mandarin. Untuk DPO asal China kita terus mendalami, ini kalau dari nama warga negara asing. Spesifiknya mengarah ke China," jelas Harun.

Harun mengatakan, kepolisian juga telah berkordinasi dengan Otoritas Jasa Keungan (OJK) dan memastikan bahwa aplikasi yang dijalankan oleh para tersangka dan DPO WNA asal China tersebut ilegal.

"Untuk aplikasi ini sudah kita koordinaaikan dengan OJK bahwa mereka ilegal semuanya. Jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Pemodalnya itu yang asal China tadi," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua karyawan aplikasi pinjaman online ilegal yang bersumber dananya dari kreditur asal China ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat. Dalam menagih tagihan, perusahaan menebar ancaman dan menyebarkan data masyarakat yang meminjam.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan warga pada 18 November yang mendapat ancaman usai meminjam uang di salah satu aplikasi online.

"Polres Bogor kemudian melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Kita cek dari kalimat-kalimat dari WA yang ditujukan kepada korban," kata Harun dalam keterangannya kepada VIVA.

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Photo :
  • istimewa

Korban sendiri terlilit hutang pinjaman sekitar Rp150 juta melalui pinjaman online 54 aplikasi pinjaman online. Dengan bunga 30 persen dari pinjaman sehingga total sekitar Rp200 juta. Tersangka menebar ancaman kepada korban jika tidak segera membayar hutangnya.

"Ini menyebabkan korban syok bahkan hingga dapat perawatan," jelas Harun.

Dari hasil penyelidikan, kata Harun, polisi menangkap dua orang karyawan dan karyawati berinisial SS (21 tahun) yang ditangkap pada 20 November 2021 di Depok Jawa Barat dan tersangka SW (23 tahun) pada 30 November di Batam.

"Perannya masing-masing, tersangka SS dan SW selaku penagih kepada debitur yang tidak melakukan pembayaran," jelasnya

Harun mengatakan, SS dan SW merupakan mantan karyawan PT Bright Finance Indonesia (BFI) yang bekerja yang direkrut oleh HRD berinisial FS. Selama bekerja para tersangka bertugas menangih hutang dengan ancaman kepasa para peminjam.

Para tersangka mendapatkan gaji kirsaran Rp3-5 juta per bulan. Jumlah itu terjantung dari insentif atau bonus  debitur membayar utangnya. Sementara SW sendiri berperan sebagai transleter dengan pimpinan asal China berinisial Mr Lifei dan Mr Lisun.

"Kami masih memburu FS selaku HRD dan dua orang warga negara asing asal China," kata Harun.

Dari SS dam SW polisi mengamankan baramg bukti berupa Laptop dan 7 handphone serta buku tabungan. Para tersangka dijerat pasal 45 ayat 4 junto pasl 417 ayat 4 dan pasal 45 huruf B kemudian junto 89 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang kemudian diubah jadi Nomor 19 Tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elelktronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Perkara pinjaman online pinjol, perkara yang kita sangkakan adalah setiap orang dengan sengaja dengan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat cepat aksesnya informasi elektronik yang berisi terkait dengan pemerasan atau secara tidak langsung atau ancaman atau setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan atau mendistribusikan dokumen elektronik yang berisi tentang ancaman kekerasan atau menakuti-nakuti secara pribadi," ungkap Harun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya