- VIVA/Lilis Khalisotussurur
VIVA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, merespons dugaan keterlibatan dua oknum jenderal Polri dalam proses perkara saling lapor antara wanita paruh baya asal Bandung, Tuti Kuspiati Halim, dengan mantan suaminya Wan Hok alias Wawan di Polda Jabar. Dia menyesalkan adanya kasus tersebut.
"Apalagi bila disinyalir mempengaruhi jalannya gelar di Wassidik Mabes Polri," kata Pangeran kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 10 Desember 2021.
Terus Memantau
Pangeran pun berjanji akan terus memantau kasus yang diduga melibatkan oknum jenderal polisi tersebut, karena laporan resmi Tuti telah diterima Komisi III DPR. Dia mengatakan Komisi III yang bergerak bidang hukum dapat meminta penjelasan Kapolri terkait perkara ini.
"Bila diperlukan Komisi III dapat meminta penjelasan Kapolri," kata Pangeran.
Baca juga: Dugaan Intervensi Jenderal, Wanita Asal Bandung Ngadu ke DPR
Mengadu ke DPR
Sebelumnya, seorang wanita paruh baya bernama Tuti Kuspiati Halim mengadu ke Komisi III DPR. Dia diduga mengalami kekerasan psikis oleh mantan suaminya, Wawan alias Wan Hok.
"Kita adukan ke Komisi III DPR terkait dugaan keterlibatan oknum jenderal yang mencoba mempengaruhi jalannya gelar perkara di Wassidik Bareskrim Mabes Polri kemarin. Tujuannya jelas agar perkara dihentikan," kata kuasa hukum, Tuti Kuspiati, Agung Mattauch, kepada wartawan, Rabu, 8 Desember 2021.
Dia juga sangat menyesalkan apabila ada oknum yang masih berusaha menghentikan penyidikan, yang diduga ada kaitannya dengan keterlibatan oknum jenderal dalam perkara ini. Oleh karena itu, Agung meminta Komisi III bersama Kapolri untuk membersihkan praktek kotor yang melibatkan oknum pejabat Polri dalam penanganan perkara.
"Bila diminta Komisi III DPR dan Kapolri untuk mengungkap nama oknum jenderal polisi tersebut, saya siap memberikan penjelasan semuanya," kata dia lagi.