Modus Oknum Guru Ngaji di Tasikmalaya Cabuli Santri

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya melaporkan seorang oknum guru ngaji kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Jawa Barat, atas dugaan pencabulan terhadap santriwati yang masih di bawah umur. Diduga korban aksi pencabulan tersebut berjumlah sembilan orang.

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan modus pelaku oknum guru ngaji mencabuli korban saat korban sedang sakit. Biasanya dilakukan pagi hari (subuh), saat para santriwati lain menggelar kegiatan mengaji.

"Korban yang sedang sakit tinggal di kobong (asrama), saat sepi itulah pelaku mendatangi dan mencabuli korban," ujarnya, Minggu 12 Desember 2021.

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

Dari sembilan santriwati yang menjadi korban, lima sedang menjalani terapi. Para korban dipulihkan kejiwaannya yang sempat terguncang akibat tersebut, untuk dipersiapkan saat menjalani pemeriksaan dalam proses hukum di kepolisian.

"Jadi hanya dua korban yang memenuhi unsur untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Ato.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Lanjut Ato, pihaknya hingga saat ini masih terus menggali informasi dari para korban pencabulan, mengingat jumlah korban diduga lebih banyak. Sementara itu pihak kepolisian pun saat ini masih terus melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Jadi petugas kepolisian sedang mendalami kasus, dan kamipun mencoba untuk menggali informasi lainnya karena diduga korban lebih dari sembilan orang," katanya.

Baca juga: KPAID Tasikmalaya Laporkan Oknum Guru Mengaji Cabuli 9 Santriwati

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya