Divonis 16 Tahun, Terdakwa Kasus Sate Sianida Ajukan Banding

Sidang kasus sate sianida dengan terdakwa bernama Nani digelar di PN Bantul
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA - Terdakwa kasus sate sianida, Nani Apriliani, divonis 16 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin, 13 Desember 2021.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Pelaku pengirim sate sianida di Bantul Yogyakarta

Photo :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi

Terbukti Pembunuhan Berencana

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Nani dihukum 16 tahun penjara karena dinilai majelis hakim yang dipimpin oleh Aminuddin terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kuasa hukum terdakwa Nani, R Anwar Ary Widodo, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pada kliennya.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

"Kami ajukan banding," ujar Anwar usai persidangan.

Baca juga: Nani Terdakwa Sate Sianida Divonis 16 Tahun Penjara

Yang Memberatkan

Anwar membeberkan salah satu penyebab vonis 16 tahun tersebut karena JPU memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Nanti alasannya setelah kita kupas bersama dengan tim tentang putusan terhadap klien kami itu. Yang memberatkan kan memang di Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana itu," kata Anwar.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Aminuddin beserta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Dalam persidangan ini majelis hakim menilai bahwa terdakwa Nani Apriliani telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Meski demikian, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yaitu 16 tahun penjara ini di bawah dari tuntutan JPU. JPU menuntut Nani dengan vonis 18 tahun penjara.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa NA tersebut di atas terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan 1 primer penuntut umum," kata Aminuddin.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut Aminuddin.

Salah Sasaran

Kasus sate sianida tersebut terjadi pada April 2021 lalu. Seorang perempuan bernama Nani Apriliani bermaksud mengirim sate yang sudah dicampur dengan racun kalium sianida itu kepada seorang anggota polisi bernama Tomi melalui ojek online.

Namun, sate tersebut ternyata salah sasaran. Si tukang ojek membawanya ke rumah lalu dimakan oleh sang anak bernama Naba Faiz (10) yang kemudian meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya