Profesi Penilai Diperlukan untuk Kelola Aset Negara

Ilustrasi Kota DKI Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (KPSPI MAPPI), Hamid Yusuf mengatakan profesi penilai merupakan salah satu ujung tombak untuk menumbuhkembangkan interaksi antar pelaku ekonomi dalam masyarakat. Untuk itu, profesi penilai perannya penting dalam mengelola kekayaan atau aset milik negara.

Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD, Intip Tugasnya

“Untuk menggali lebih jauh hubungan relatif aktivitas sistem ekonomi dan keuangan dalam pembentukan potensi kekayaan negara yang diukur dengan nilai ekonomi, tentu harus melibatkan profesi Penilai,” kata Hamid melalui keterangannya pada Senin, 13 Desember 2021.

Pada hakekatnya, kata dia, pengelolaan kekayaan negara harus dikelola secara transparan dan akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan melalui tata kelola yang profesional, berkelanjutan guna melindungi kepentingan bangsa dan negara. Karena, hasil penilaian suatu aset merupakan bagian dari pengelolaan aset dalam sistem ekonomi yang memerlukan pertimbangan profesional.

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

Kondisi Ibu Kota Jakarta saat PPKM. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Dan, memberikan kontribusi penting untuk mendukung pengambilan keputusan dalam memberikan perlindungan, serta kepastian hukum bagi pengguna jasa penilai dan pemangku kepentingan lainnya,” jelas dia.

Sri Mulyani Ungkap APBN Surplus Rp 8,1 Triliun hingga Maret 2024

Menurut dia, landasan pemikiran ekonomi terhadap pengelolaan kekayaan atau pengelolaan aset dalam pemahaman profesi Penilai mencakup kepada pemahaman ekonomi secara makro maupun mikro, dan dapat bersinggungan langsung dalam kehidupan mayarakat sehari-hari.

“Pengertian ekonomika penilaian dalam pengelolaan aset (properti) masih terbatas dikenal masyarakat banyak. Padahal, perannya cukup strategis dalam pembentukan informasi guna menopang kepastian kegiatan keuangan secara mikro,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hamid mengatakan penguatan Penilai sebagai profesi harus dilihat dari dua hal, yakni dasar hukum yang menaungi maupun melindunginya, serta kepastian atas output yang dihasilkan Penilai dapat menumbuhkan kepercayaan dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Profesor Agus Yudha Hernoko mengatakan Rancangan Undang-Undang Penilai sangat urgen guna memberikan jaminan kepastian terhadap langkah-langkah penilai. Sebab, diantara profesi penunjang pasar modal, hanya profesi penilai yang tidak punya payung hukum.

“Selain itu, hanya di Indonesia bahwa seorang Penilai bisa dipidana karena opininya,” kata Agus.

Kemudian Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kurnia Warman mengatakan penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik negara/daerah (BMN/D) pada saat tertentu.

Menurut dia, konteks penilaian kekayaan negara dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Lalu, pemanfaatan barang kecuali pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai. Serta pemindahtanganan barang, kecuali pemindahtanganan dalam bentuk hibah.

“Kedudukan Penilai sangat penting dan menentukan dalam melindungi tanah sebagai kekayaan negara, sehingga harus mendapat perlidnungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ucapnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya