Tugas Ketua Satgas Ibu Kota Negara dan 8 Bidang di Bawahnya

Lapangan Pancasila - Konsep Desain Ibu Kota Negara RI yang baru.
Sumber :
  • Kementerian PUPR

VIVA – Pemerintah sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) yang baru. Mantan Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Danis Sumadilaga ditunjuk menjadi ketua untuk satgas tersebut. Penunjukkan Danis dilakukan oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono lewat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1419/Kpts/M/2021 tentang Tugas Pembangunan Infrastuktur IKN.

Jamaika Akhirnya Akui Palestina Sebagai Negara, Peringatkan Israel Tarik Pasukan Militer

Dalam surat tersebut, satgas dibagi atas Penanggungjawab, Tim Pengarah, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN dan Tim Sekretariat. Ketua Satgas membawahi delapan bidang dengan tugasnya masing-masing. Nah, berikut adalah ulasan mengenai tugas ketua satgas dan delapan bidang yang berada di bawahnya.

Lalu, Apa Saja Tugas Ketua Satgas dan Delapan Bidang di Bawahnya?

2 Transgender Thailand Mencari Pembebasan dari Dinas Wajib Militer

1. Ketua Satgas Pelaksanaan, Danis Hidayat memiliki tugas:

  • Melaksanakan arahan dari Penanggungjawab
  • Melaksanakan arahan teknis dari Tim Pengarah
  • Menyusun dan/atau mengintegrasikan rencana kerja, program dan anggaran, dan kegiatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara
  • Melakukan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait
  • Melaksanakan evaluasi dan review pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bersama dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait
  • Memantau implementasi kriteria dan indikator kinerja pembangunan perkotaan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara
  • Mengendalikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara pada masing–masing bidang
  • Menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan dan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara kepada Penanggung Jawab
Shin Tae-yong Galau Harus Hadapi Negara Sendiri

2. Bidang Pelaksanaan Penataan Kawasan, Didiet Arief Akhdiat memiliki tugas:

  • Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bidang penataan kawasan
  • Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bidang penataan kawasan sesuai dengan rencana dan/atau desain penataan kawasan
  • Melakukan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bidang penataan kawasan kepada Ketua Satgas Pelaksanaan

3. Bidang Pelaksanaan Infrastruktur Dasar Permukiman, Dodi Krispadmadi memiliki tugas:

  • Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bidang air minum dan sanitasi
  • Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bidang air minum dan sanitasi
  • Melakukan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bidang air minum dan sanitasi kepada Ketua Satgas Pelaksanaan

4. Bidang Pelaksanaan Transportasi, Atyanto Busono memiliki tugas:

  • Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bidang jalan dan jembatan
  • Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bidang jalan dan jembatan sesuai dengan rencana dan/atau desain yang telah disusun
  • Melakukan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bidang jalan dan jembatan kepada Ketua Satgas Pelaksanaan

5. Bidang Pelaksanaan Sumber Daya Air, Charisal Akdian Manu memiliki tugas:

  • Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bidang sumber daya air
  • Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bidang sumber daya air
  • Melakukan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bidang sumber daya air kepada Ketua Satgas Pelaksanaan

6. Bidang Pelaksanaan Perumahan, Suparman memiliki tugas:

  • Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bidang perumahan
  • Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bidang perumahan
  • Melakukan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bidang perumahan kepada Ketua Satgas Pelaksanaan

7. Bidang Pelaksanaan Bangunan Gedung, Adjar Prajudi memiliki tugas:

  • Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bidang bangunan gedung
  • Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bidang bangunan gedung
  • Melakukan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bidang bangunan gedung kepada Ketua Satgas Pelaksanaan

8. Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur, Agus Sulaeman memiliki tugas:

  • Merumuskan rencana umum sumber pembiayaan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara yang bersumber dari sumber dana lain yang sah selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • Merumuskan dan mengusulkan sumber pendanaan dan skema pembiayaan yang bersumber dari sumber dana lain yang sah selain dari APBN untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara
  • Melakukan koordinasi pembiayaan dengan Bidang Penataan Kawasan, Infrastruktur Dasar Permukiman, Transportasi, Sumber Daya Air, Perumahan, dan Bangunan Gedung, atau Unit Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian/Lembaga bidang pembiayaan dalam perumusan skema dan pelaksanaan pembiayaan yang bersumber dari sumber dana lain yang sah selain dari APBN untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara
  • Melakukan pelaporan pelaksanaan pembiayaan infrastruktur Ibu Kota Negara kepada Ketua Satgas Pelaksanaan

9. Bidang Pelaksanaan Jasa Konstruksi, Trisasongko Widianto memiliki tugas:

  • Mengoordinasikan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara
  • Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi
  • Melakukan pelaporan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara kepada Ketua Satgas Pelaksanaan
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya