Mahfud Perintahkan Usut Penerima Rp40 Juta dari Rachel Vennya

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, angkat bicara mengenai adanya uang sogokan yang diberikan selebgram Rachel Vennya kepada seseorang bernama Ovelina agar lolos dari Karantina. Menurut Mahfud, itu dapat dikatakan sebagai pungutan liar dan Dia meminta agar itu diusut tuntas.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

"Itu termasuk dari pungli. Biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya. Jadi yang saya baca, 'di pengadilan itu saya bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ini yang ASN itu di suatu institusi. Itu sekian'. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut," kata Mahfud, Rabu 15 Desember 2021

Mahfud meminta agar pemberian uang senilai Rp 40 juta dari Rachel Vennya untuk memuluskan kaburnya dari karantina harus diusut sampai tuntas. Sebab menurut Mahfud, dalam penegakkan hukum tidak pandang bulu.

Soroti Sidang Sengketa Pilpres, Refly: Kita Dibohongi 4 Menteri, Seolah-olah Everything Is Ok

Rachel Vennya.

Photo :
  • Instagram @rachelvennya

"Seorang artis lari, tidak ikut karantina, ditangkap oleh polisi, di pengadilan terbukti dia membayar Rp 40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta. Tapi nyetornya ke seorang ASN. Itu pungli," ujar Mahfud

Demokrat Sebut AHY Kader Terbaik, Sinyal Jadi Menteri Lagi di Kabinet Prabowo-Gibran?

Menurut Mahfud, ada hal yang penting dibalik pengusutan kasus pungli tersebut. Yaitu mengenai kesadaran moral yang harus dimiliki oleh setiap warga negara.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ini menginginkan masyarakat agar memiliki kesadaran moral dan patuh terhadap hukum. Sehingga praktik lungutan liar, ataupun sogok menyogok tidak lagi terjadi.

"Yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral itu diutamakan oleh setiap warga negara. Kalau kita ini kan peneggak hukum jadi pakai pasal Undang-Undang Nomor berapa, pasal berapa, kita tentukan. Tapi nggak semua, kita semua itu di luar hukum punya kesadaran moral," ujar Mahfud.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya