OMG! Suraji Palsukan Kematian Istri Supaya Bisa Nikah Lagi

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menggelar kasus pemalsuan surat kematian
Sumber :
  • Antara

VIVA – Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan kasus pemalsuan surat kematian seseorang untuk kepentingan pribadi, dengan dua terdakwa Abdul Munir dan Suraji. Sidang digelar pada Selasa kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 
 
"Kedua terdakwa dihadirkan dalam sidang setelah diketahui memalsukan surat kematian seseorang untuk kepentingan pribadi, dan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan persnya di Badung, Bali dikutip Rabu, 15 Desember 2021.

Muncul Rumor Park Bo Ram Dibunuh dan Bunuh Diri, Agensi Akhirnya Umumkan Hasil Autopsi

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Putu Yumi Antari, terdakwa Abdul Munir didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 266 ayat (1) KUHP. Sedangkan terdakwa Suraji didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 264 ayat (2) KUHP atau Pasal 266 ayat (2) KUHP.
 
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi, yaitu saksi Diah Suartini, Ari Eko Wahyu Widianto Putra, Hernanik dan I Wayan Suryantara.
 
Menurut keterangan saksi, Diah Suartini yang merupakan istri sah dari terdakwa Suraji sekaligus korban, pada intinya membenarkan adanya pemalsuan surat kematian atas nama dirinya.
 
"Saksi Diah Suartini membenarkan adanya pemalsuan surat kematiannya dan mengetahui suaminya menikah lagi dengan saksi Hernanik pada 30 Agustus 2019. Terkait hal itu juga diakui sendiri oleh terdakwa Suraji yang pernah diperlihatkan buku nikah mereka," jelas Maha Agung.
 
Dalam amar dakwaan tersebut, jaksa juga menjelaskan bahwa yang menikahkan terdakwa dengan saksi Hernanik berdasarkan surat kematian palsu tersebut adalah terdakwa Abdul Munir sebagai Kepala KUA Petang.
 
"Saksi (Diah Suartini) sempat mengecek ke KUA Petang, di sana saksi diperlihatkan berkas administrasi pernikahan suaminya oleh staf KUA dan saksi terkejut melihat ada surat keterangan kematian yang menerangkan bahwa dirinya telah meninggal pada tahun 2016. Selain itu saksi juga melihat ada KTP dan KK palsu yang menyatakan bahwa terdakwa Suraji berdomisili di Desa Petang," jelasnya.
 
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih, saksi Diah Suartini mengaku sakit hati dan merasa dirugikan karena sejak terdakwa Suraji menikah lagi, Ia tidak pernah dinafkahi lahir dan batin oleh terdakwa Suraji.
 
Sementara proses pemalsuan surat kematian ini juga atas persetujuan Ketua KUA Petang yaitu terdakwa Abdul Munir, termasuk KTP dan KK palsu.

"Terdakwa Abdul Munir mengakui semuanya yang mana semuanya terdakwa buat sendiri dengan tujuan untuk melengkapi syarat-syarat pernikahan terdakwa Suraji dengan Hernanik agar mereka bisa menikah," katanya.

Sering Pikirkan Kematian, Bunda Corla Galau Mau Dimakamkan di Jerman Atau Indonesia

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Desember 2021 secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan agenda pembacaan pemeriksaan ahli. (Ant)

Banyak Orang Tunda Nikah karena Gak Punya Biaya, Zaskia Adya Mecca: Rp7,5 Juta Itu Cukup
Aura Kasih

Aura Kasih Vakum dari Instagram, Netizen Spekulasi Ingin Nikah sampai Terlibat Korupsi Timah

Reaksi dari para pengguna media sosial pun beragam. Ada yang khawatir dengan pengumuman tersebut, sementara ada yang berspekulasi tentang rencana pernikahan Aura Kasih.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024