Penertiban Pengungsi Afghanistan Ricuh di Medan, Ada yang Bakar Diri

Ricuh penertiban pengungsi Afghanistan di Medan
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan penertiban aksi unjuk rasa bertahan dan bermalam di depan kantor Komisioner Tinggi untuk Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan pada Rabu petang, 15 Desember 2021. 

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

Namun pnertiban tersebut berakhir ricuh dan dua pengungsi dan pencari suaka harus dilarikan ke Rumah Sakit Siloam yang lokasinya tidak jauh dari lokasi penertiban itu. Para pengungsi diketahui sudah bertahan dan bermalam di lokasi sekitar 48 hari.

Lokasi unjuk rasa itu tidak jauh dari Balai Kota Medan, Gedung DPRD Medan dan Gedung DPRD Sumut. Sehingga keberadaan mereka yang bermalam dinilai merusak estetika Kota Medan. arena, memasang tenda dan dapur darurat di kawasan kantor dan pemerintahan itu.

Taliban Akan Blokir Akses Facebook di Afghanistan

Para pengungsi Afghanistan ini menuntut UNHCR untuk segera memindahkan mereka ke negara ketiga karena sudah bertahun-tahun berada di Kota Medan. Pula belum jelas kapan mereka bisa diberangkatkan.

Dari pantauan VIVA di lokasi penertiban, petugas Satpol PP Kota Medan mengimbau dan bernegosiasi agar para pengungsi Afganistan itu untuk membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke sebuah hotel dijadikan tempat pengungsian mereka di Jalan Padang Bulan, Kota Medan.

Geger, Warga Garut Temukan Warung Makanan Jajakan Daging Babi tanpa Pemberitahuan

Namun para pengungsi Afganistan tersebut tidak mau beranjak dari lokasi penertiban tersebut. Kemudian sempat terjadi saling dorong. Akhirnya petugas Satpol PP Kota Medan langsung membawa paksa mereka agar naik ke truk milik Satpol Kota Medan.

Aksi penertiban paksa itu diketahui membuat dua pengungsi jatuh pingsan dan ada yang dilarikan di rumah sakit. Penertiban tersebut, mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari pihak kepolisian dari Polrestabes Medan.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Medan Rakhmat menjelaskan bahwa Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution sudah bertemu dan rapat bersama dengan UNHCR dan IOM beberapa waktu lalu. Pertemuan tersebut membahas keberadaan pengungsi Afghanistan itu.

“Sebelumnya juga sesuai yang disampaikan UNHCR, IOM dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan bapak Wali Kota mengatakan siap memfasilitasi pemindahan pengungsi ke tempat mereka masing-masing di Kota Medan," sebut Rakhmat kepada wartawan di lokasi penertiban tersebut.

Rakhmat mengakui saat dilakukan penertiban memang ada penolakan. Namun,pihak Satpol PP Kota Medan tetap melakukan persuasif terhadap pengungsi Afghanistan.

"Tadi ada penolakan itu biasa, karena mereka memaksa untuk tetap tinggal dan dipindahkan ke negara ketiga,” ucap Rakhmat.

Sementara itu Koordinator Aksi Pengungsi Afghanistan Muhammad Zuma mengungkapkan sudah menggelar aksi tersebut sudah satu bulan lebih. Namun tidak juga ada solusi diberikan UNHCR kepada mereka.

“Kami tidak ada dihargai, tiga teman kami kena pukul, dua antaranya masuk rumah sakit. Sampai sekarang tidak tahu apa dosa dan salah kami. Kita sangat kecewa dengan bapak-bapak Satpol,” sebut Zuma yang sudah fasih berbahasa Indonesia.

Para pengungsi Afghanistan itu melakukan aksinya sejak 1 November 2021 hingga hari ini. Lanjut, Zuma mengatakan mereka sudah 10 tahun berada di tempat pengungsian di Kota Medan namun entah kapan mereka dikirim ke negara ketiga.

"Kita juga sudah melakukan beberapa kali aksi damai ke lokasi yang berbeda dan satu pun tidak mendengar suara kami. Karena itu kami akhirnya datang ke kantor UNHCR. Kami pun memutuskan untuk menginap di sini. Karena sudah minta agar mereka turun, tapi tidak didengar. Kami akan tetap di sini sampai kami dapat jawaban yang jelas dan kami ingin segera keluar dari hidup yang tidak jelas," kata dia.

Dalam unjuk rasa itu, seorang pengungsi berinisial AS sempat melakukan bakar diri di lokasi unjuk rasa, Selasa 30 November 2021. Ia pun dilaporkan mengalami luka bakar 75 persen dan harus mendapatkan perawatan intensif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya