Pajero Tabrak 4 Becak di Palembang, Satu Orang Tewas

Ilustrasi: Polisi di lokasi kecelakaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Sebuah Mobil Mitsubishi Pajero Sport warna abu-abu dengan nomor polisi BG 1525 RR, menabrak empat tukang becak yang tengah mangkal di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Sumatera Selatan, Kamis, 15 Desember 2021, sekitar pukul 10.15 WIB.

Fakta-fakta Dua Helikopter AL Malaysia Tabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

Akibat kejadian tersebut, satu korban meninggal dunia. Sementara tiga orang lainnya mengalami luka cukup serius. Saat ini, ketiganya tengah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit AK Gani Palembang.

Satu orang meninggal dunia ialah Syamsudin (68 tahun). Sedangkan tiga orang yang menderita luka serius ialah Samuil (50 tahun), Sarkiwi (79 tahun) dan Suparmin (88 tahun). Untuk pengemudi mobil, M. Fajri (37 tahun), warga Jalan Alang-Alang Lebar, telah diamankan di Mapolrestabes Palembang.

2 Helikopter AL Malaysia Tabrakan saat Latihan, Menhan Minta Video Kecelakaan Tak Disebarluaskan

Dari informasi yang dihimpun, insiden kecelakaan ini bermula saat Mobil Pajero Sport datang dari arah Jalan A Rivai hendak menuju Simpang Kedaung.

Dalam perjalanan, tiba-tiba mobil tersebut berbelok ke kanan hingga menabrak empat becak yang tengah mangkal. Nahas, saat mobil menghantam becak, para tukang becak tersebut ada di dalamnya.

Soal Kasus Penabrakan, Teuku Rifnu Wikana dan Keluarga Pilih Jalur Damai

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta, didampingi Kanit Gakkum, AKP Malina mengatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) didapatkan fakta bahwa, Fajri yang mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero Sport, kurang konsentrasi saat berkendara.

"Pengendara mobil kurang konsentrasi. Dari keterangan anggota di lapangan, mobil naik ke trotoar sehingga menghantam pengemudi bentor (Becak Motor) dan becak yang mangkal di area tersebut," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, pengemudi mobil dalam keadaan sadar. Untuk tes urine dinyatakan negatif. "Dalam laka lantas ini satu orang meninggal dunia atas nama Syamsudin yang merupakan pengemudi bentor," ungkapnya.

Untuk sopir mobil Mitsubishi Pajero Sport saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait kurang konsentrasinya dalam mengemudi mobil. Untuk barang bukti, berupa dua becak, dua bentor, dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik pelaku.

"Atas perbuatannya kita kenakan pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman penjara selama enam tahun," tegas Irwan.

Baca juga: Kaleidoskop 2021: Pesawat Jatuh hingga Vanessa Angel Kecelakaan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya