Sandiaga Uno Gugat Indosat Cs karena Melawan Hukum

Menparekraf Sandiaga Uno
Sumber :
  • VIVA/Irfan

VIVA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menggugat PT Grahalintas Properti selaku tergugat 1, serta PT Indosat Tbk (Turut Tergugat 1) dan PT Sisindosat Lintasbuana (Turut Tergugat 2) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Gugatan didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Desember 2021 dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst atas tuduhan melawan hukum. 

Dalam petitumnya, Sandiaga Salahuddin Uno selaku pihak penggugat, meminta majelis untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Serahkan Kesimpulan Besok, Yusril Minta MK Tolak Permohonan Anies-Ganjar

"Menyatakan Sah dan Mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT terhadap: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011; Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015; Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019; Surat Menteri Keuangan  Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013," tulis penggugat dalam petitumnya seperti dilansir laman PN Jakarta Pusat.

Sidang perdana akan digelar pada 28 Desember 2021 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal Sandiaga Kunjungi Rumah Prabowo, Gerindra Sebut Ada Gestur Politik


 

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Ari Yusuf Amir

Tim Hukum Anies-Cak Imin Optimis Gugatan Soal Hasil Pilpres 2024 di MK Bisa Dikabulkan

Tim Anies-Cak Imin sudah menyerahkan sejumlah bukti ke MK.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024