Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Transportasi Laut Saat Nataru

Transportasi Laut Antar Pulau
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi laut, selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Dilema Air Minum Dalam Kemasan

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan, aturan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021, tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beserta adendum.

Aturan baru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Meningkatkan Budaya Pengambilan Keputusan Berbasis Data

"Adapun masa Nataru ini terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," kata Arif dalam keterangan tertulis, Jumat 17 Desember 2021.

Arif menjelaskan, tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan, dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19.

Terima 3.000 Aduan, OJK Ungkap Modus Penipuan yang Marak pada Momen Nataru

"Selama masa Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan," ujarnya.

Wajib Negatif Maksimal 1x24 Jam

Selain itu, ada juga beberapa aturan lain yang diperketat, diantaranya yakni dimana penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap). Selain itu, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

"Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara," kata Arif.

Sementara itu, penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test, yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.

"Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi COVID- 19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya