Syarat Terbaru Naik Transportasi Laut Selama Libur Nataru

Ilustrasi kapal kargo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sudah membuat keputusan bahwa syarat naik kapal laut atau transportasi laut diperketat dalam masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan tersebut tentu saja guna mencegah penyebaran Covid-19 setelah masa libur pergantian tahun. Terlebih, baru-baru ini pemerintah, melalui Kementrian Kesehatan sudah mengumumkan adanya kasus Covid varian Omicron yang cukup ganas dan mudah menyebar.

Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Intip Perjalanan Bisnis Mustika Ratu

Aturan mengenai pengetatan perjalanan laut tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun surat tersebut mulai berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022. Nah, berikut adalah ulasan secara rinci mengenai Surat Edaran (SE) tersebut.

Lantas, Bagaimana Aturan Transportasi Laut Selama Masa Nataru?

Wali Kota Berharap Proyek MRT 'Beneran' Sampai Tangsel: Itu Kita yang Usul

1. Protokol kesehatan umum

Salah satu kapal kargo tol laut.

Photo :
  • U-Report
Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

Tentunya semua orang sudah mengetahui tentang protokol kesehatan secara umum yang kerap digaungkan oleh pemerintah. Protokol kesehatan tersebut mulai dari 6M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga arak, menjauhi kerumuman, mengurangi mobilitas, dan juga menghindari makan bersama. Setiap penumpang juga diwajibkan untuk selalu mengenakan masker minimal 3 lapis.

Selama di dalam transportasi, penumpang juga tidak diperbolehkan untuk berbicara, baik satu arah maupun dua arah, melalui telepon atau secara langsung. Selain itu, seluruh penumpang tidak diperbolehkan untuk makan atau minum sepanjang perjalanan untuk perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kecuali, untuk orang-orang tertentu yang harus mengonsumsi obat.

2. Protokol kesehatan untuk penumpang

Kapal laut penumpang Dobonsolo milik PT Pelni (sumber: seputarkapal.com)

Photo :
  • vstory

Semua pelaku perjalanan dalam negeri wajib hukumnya untuk memakai aplikasi PeduliLindugni yang menjadi syarat perjalanan. Penumpang juga wajib memperlihatkan vaksin dua dosis secara lengkap dan juga hasil Rapid Test Antigen negatif yang dilakukan maksimal 1x24 jam atau bisa juga di Pelabuhan sebelum keberangkatan.

Akan tetapi, untuk pelaku perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan), dan palayaran terbatas, tidak wajib menunjukkan dokumen di atas. Kemudian penumpang di atas usia 17 Tahun dan belum vaksinasi lengkap atau tidak melakukannya dengan alasan medis, maka mobilitasnya akan dibatasi untuk sementara.

Lalu, untuk penumpang yang masih berusia 12 tahun wajib memperlihatkan hasil RT-PCR Test negatif dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Terakhir, untuk penumpang yang memiliki gejala mirip Covid-19, meski hasil Rapid Test Antigen menunjukkan negatif. Maka, orang tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan harus melakukan RT-PCR.

3. Protokol kesehatan untuk nakhoda dan awak kapal

Sejumlah kapal kargo sedang lego jangkar di Selat Madura, Jawa Timur.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Nakhoda dan awal kapal yang akan masuk (sign on) atau meninggalkan (sign off) ke kapal di seluruh Pelabuhan Tanah Air, wajib memperlihatkan kartu vaksin lengkap, surat Rapid Test Antigen negatif yang pengambilan sampelnya maksimal 1x24 jam, dan tidak diwajibkan karantina.

Kemudian untuk nakhoda dan awal kapal yang memperlihatkan gejala Covid harus melakukan RT-PCR Test atau antigen. Nakhoda dan awal kapal laut juga diwajibkan untuk memakai aplikasi PeduliLindungi yang menjadi syarat untuk melakukan sign on dan sign off di Pelabuhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya