Eks Penyidik Robin Akui Tipu-tipu Bisa Mengurus Perkara di KPK

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengakui melakukan tipu-tipu' atau penipuan terkait pengurusan lima perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi. Istilah itu, diakui Robin, dia dengar sendiri dari sidang kode etik di KPK. Ia disebut hanya 'tipu-tipu' bisa mengurus perkara di KPK.

img_title KPK Sita 4 Mobil dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Ada BMW

"Saat saya diperiksa Dewan Pengawas KPK, salah satunya adalah Ibu Albertina Ho. Dalam pemeriksaan tersebut, Dewas mengatakan ini kepada saya 'Ooh jadi kamu dengan Maskur melakukan tipu-tipu, ya?' Untuk pertama kalinya saya dengar istilah tipu-tipu atau penipuan," kata Stepanus Robin saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Desember 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selanjutnya istilah tipu-tipu ini juga saya dengar saat saya diperiksa sebagai saksi atas terdakwa M. Syahrial saat saya diperiksa secara online oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Setelah saya menyampaikan sumpah, majelis hakim kembali mengatakan 'Ooh kamu dan Maskur melakukan tipu-tipu," sambungnya

img_title Babak Baru Kasus Suap Izin Lahan ATR/BPN Bogor, KPK Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo

Robin mengatakan meski berlatar belakang penyidik, saat dirinya menghadapi masalah hukum maka Ia mengaku tidak bisa menilai dirinya sendiri.

"Akan tetapi, setelah dengar dari majelis etik dan majelis hakim Tipikor Medan, saya mencoba mengevaluasi perbuatan yang saya lakukan. Maka, saya menemukan perbuatan saya dan Maskur Husain bahwa saya tidak menjadi anggota penyidik dari lima perkara ini, yaitu perkara M. Syahrial, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M Priatna, serta Usman Effendi dan Rita Widyasari," ungkap Robin.

img_title KPK akan Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Pihak di Pusat

Robin menyebut bahwa pihaknya tidak punya kewenangan dalam perkara-perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya dan Maskur Husain telah menerima uang. Namun, saya tidak melakukan apa-apa terkait dengan perkara-perkara tersebut. Perbuatan saya adalah kesalahan dan penipuan seperti yang dikatakan Dewas Etik KPK dan majelis Tipikor Medan," katanya.

Ia melanjutkan, "Saya sangat menyadari dan menyesali semua perbuatan yang sudah saya lakukan dan saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang sudah saya rugikan, yaitu para pemberi uang: M. Syahrial, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M. Priatna, serta Usman Effendi dan Rita Widyasari,” ucapnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut