Eks Menkumham Minta Vonis Mafia Tanah Caplok Lahan TNI AL Adil

Mantan Menkumham Amir Syamsuddin.
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara dugaan penggunaan surat tanah palsu dengan korban TNI AL dan warga Kelapa Gading bernama Yudi Astono. Sidang vonis itu akan digelar besok, Rabu 22 Desember 2021.

19 Pati TNI Naik Pangkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

Jelang sidang yang akan digelar besok, pengacara korban Yudi, Amir Syamsuddin berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa menjatuhkan vonis seadil-adilnya. Dirinya minta majelis hakim mengembalikan seluruh hak atas tanah yang diklaim oleh terdakwa. Pasalnya, tindak pidana pemalsuan surat tanah tersebut secara langsung merugikan TNI AL serta kliennya.

"Kami meminta hakim untuk seadil-adilnya dalam menghukum terdakwa," kata dia kepada wartawan, Selasa 21 Desember 2021.

Laksma TNI Avianto Resmi Pegang Tongkat Komando Lantamal XII Pontianak

Sementara itu, Yudi Astono selaku korban menyakini kalau terdakwa Muhamad Fuad selain jadi terdakwa perkara ini diduga terlibat dalam beberapa perkara serupa. Misalnya saja kasus sengketa tanah seluas 100 hektare di Balikpapan, Kalimantan Timur. Maka dari itu, dia minta pemerintah turun tangan memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat ini. Jaksa Penuntut Umum sendiri diketahui cuma menuntut Muhamad Fuad 8 Bulan bui.

"Sesuai dengan instruksi Pak Jokowi, Saya berharap kasus mafia tanah yang terjadi bisa ditindaklanjuti pemerintah, karena permasalahan seperti ini sangat meresahkan masyarakat," kata Yudi menambahkan.

Hadiri Forum Internasional di China, KSAL Tegaskan Pentingnya Jaga Keamanan Maritim di Kawasan

Sebelumnya diberitakan, kasus mafia tanah rupanya masih terjadi walau sudah jadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengungkap, salah satu contoh yaitu kasus yang dialami kliennya, Yudi Astono.

Tanah seluas 8,5 hektar di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara milik kliennya diklaim oleh Muhamad Fuad dengan Gross Akte Eigendom Verponding Nomor 849 dan Nomor 850 ter tanggal 15 April 1953. Padahal, uji Labkrim Puslabfor Bareskrim Mabes Polri menyatakan surat tersebut diduga non identik alias palsu.

"Bahwa surat yang digunakan Muhammad Fuad adalah non identik atau palsu berdasarkan hasil Labkrim dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri," kata Amir kepada wartawan, Jumat 5 November 2021.

Bukan cuma lahan kliennya, para ahli waris Soemardjo juga menggunakan dokumen palsu yang sama saat mengklaim lahan punya TNI AL di Kelapa Gading, Jakarta Utara tahun 2015 lalu. Klaim ini berujung Putusan PK di Mahkamah Agung yang memenangkan para ahli waris Soemardjo.

Tapi, kemenangan para ahli waris Soemardjo tak bisa dilanjutkan dengan eksekusi pengosongan lahan. Hal ini lantaran di lahan itu berdiri Mako Pusat Polisi Militer Angkatan Laut hingga saat ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya