Dirjen Bimas Hindu Dicopot Menag, Mantan Hakim MK Protes ke Jokowi

Hakim MK Made Palguna
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menyoroti pencopotan Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Palguna pun menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keberatannya atas pencopotan tersebut.

Jokowi Bakal Gelar Rapat Kabinet Terbatas Bahas Dampak Konflik Iran vs Israel Hari Ini

"Saya kirim langsung ke Presiden via pos. Mensesneg, Menteri Agama, Mensekab, Menpan RB, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia saya beri tembusan," kata Palguna saat dihubungi, Rabu 22 Desember 2021.

Dalam suratnya, Palguna menjelaskan, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 499 Tahun 2020, ia ditetapkan sebagai salah satu Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama untuk Seleksi Khusus Calon Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu).

Respons Hasto, Golkar Pastikan Dukung Menantu Jokowi di Pilgub Sumut

Lalu, berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi, untuk jabatan Dirjen Bimas Hindu, ditempati oleh Tri Handoko Seto. Ia menyebut, terpilihnya Tri sudah sesuai dengan hasil penilaiannya selaku anggota panitia seleksi.

Ia menilai kinerja Tri sebagai Dirjen Bimas Hindu sangat memuaskan, bahkan melebihi ekspektasi panitia seleksi.

Noel Joman Sebut Sikap Sinis Hasto ke Jokowi Merugikan PDIP dan Megawati

"Terutama dengan pendekatan inklusifnya serta kerja blusukan yang bersangkutan yang tak kenal lelah ke kantong-kantong umat Hindu di daerah terpencil dan tertinggal di seluruh tanah air, bukan hanya di Bali. Interaksinya dengan umat Hindu juga sangat membumi," tulisnya dalam surat.

Ia pun mengaku sangat terkejut ketika mendengar berita Tri dicopot dari dari jabatan Dirjen Bimas. Menurutnya, pemberhentian itu dilakukan tanpa alasan yang dapat dipahami, baik bagi umat Hindu, maupun pribadinya sebagai mantan anggota panitia seleksi.

Palguna menyampaikan keberatan atas pencopotan, sampai ada bukti-bukti atau alasan yang meyakinkan kalau Tri telah melakukan perbuatan yang menjadikannya absah dan patut untuk diberhentikan dari jabatannya.

Sampai ditemukannya bukti-bukti atau alasan dimaksud, ia juga mengaku tidak mengubah penilaian dan dukungannya sebagai mantan anggota panitia seleksi terhadap Tri.

"Pernyataan ini penting saya sampaikan kepada Bapak Presiden semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral saya kepada umat Hindu di seluruh Indonesia, sebab saya adalah salah seorang yang turut memberi andil atas terpilihnya Saudara Tri Handoko Seto sebagai Dirjen Bimas Hindu," tutup Palguna dalam suratnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas memberhentikan empat Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Agama.

Posisi Dirjen yang dicopot itu, di antaranya Tri Handoko Seto yang menjabat sebagai Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Hindu, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali mengungkapkan, bahwa keempat pejabat tersebut telah dimutasi ke jabatan fungsional sejak 6 Desember 2021 lalu.

"Alasannya untuk kepentingan organisasi dan penyegaran. Rotasi dan mutasi adalah hal yang biasa dalam organisasi untuk penyegaran," kata Nizar, Selasa kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya