2.471 Napi di Sumut Terima Remisi Natal, 15 Orang Langsung Bebas

Ilustrasi-Narapidana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA - Sebanyak 2.471 warga binaan di Sumatera Utara menerima remisi Hari Raya Natal tahun 2021, yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut. 15 orang narapidana pada tanggal 25 Desember 2021, langsung menghirup udara bebas.

img_title Setahun Buron Usai Kabur dari Lapas, Napi Kasus Begal Ini Ditangkap Bawa 43 Paket Ganja

Ilustrasi/Narapidana

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2.456 Dapat Remisi Khusus I

img_title Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Tak Dalam Pengaruh Alkohol, Polisi Dalami Motif Pelaku

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut, Erwedi Supriyatno, menjelaskan remisi Natal tahun ini. Dengan perincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 2.456 warga binaan.

"Sedangkan, RK II (bebas) sebanyak 15 orang warga binaan," kata Erwedi dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Desember 2021.

img_title Identitas Pria yang Diduga Aniaya Wanita di Mal Senayan City Terungkap, Ditangkap di Penjaringan

Pemotongan Masa Tahanan 15 Hari Hingga Dua Bulan

Seluruh warga binaan menerima remisi Natal tahun 2021. Baik RK I dan RK II mendapatkan pemotongan masa tahan selama 15 hari hingga dua bulan.

Lanjut, Erwedi mengatakan surat keputusan remisi Natal akan diberikan kepada warga binaan pada tanggal 25 Desember 2021 di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut ini.

Hingga 21 Desember 2021, Erwedi mengungkapkan seluruh penghuni Lapas dan Rutan di Sumut mencapai 33.142 orang. Dengan perincian, narapidana pria sebanyak 25.058 orang dan napi wanita berjumlah 1.174 orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk tahanan pria sebanyak 9.221 orang dan tahanan wanita berjumlah 383 orang," kata Erwedi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah)

Habiburokhman Minta Penganiaya Perempuan di Mal Senayan City Dihukum Berat

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta kepolisian memproses hukum pria yang diduga menganiaya seorang perempuan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut