Bupati Kuansing Tersangka KPK, Margarito: Ada yang Tidak Logis

Margarito Kamis
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis melihat ada kejanggalan dalam penetapan tersangka suap terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Andi Putra oleh Penyidik KPK. Hal itu disampaikan Margarito usai menjadi saksi ahli saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Desember 2021.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

“Saya menemukan ada ketidaklogisan mengenai hal-hal yang menjadi kunci dari tindak pidana ini. Maka sebabnya, saya mau jadi saksi ahli,” kata Margarito.

Menurut dia, menetapkan seseorang menjadi tersangka itu harus berdasarkan tidak hanya sekedar bukti formil saja, tapi kualitas bukti itu menentukan. Karena, kata dia, penyidik ingin mengubah status orang sehingga kualitas bukti harus menjadi esensi. Makanya, ia merasa heran KPK mengedepankan kuantitas bukti yang diserahkan untuk menghadapi praperadilan Bupati Kuansing sebanyak 56 bukti.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

“Formil iya, dua alat bukti. Tapi dua alat bukti itu harus cukup jelas, konkret menunjukkan sebagai memikirkan kualitas sebagai pijakan menentukan ini pidana dan calon tersangkanya. Itu esensial bag saya, karena anda mau mengubah status orang. Jadi harus terpenuhi bukan formilnya saja, tapi kualitas bukti itu menjadi esensi determinatif faktor,” ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum Andi Putra, Dody Fernando mengatakan berdasarkan keterangan ahli baik ahli pidana maupun ahli tata negara dalam sidang pembuktian praperadilan menyampaikan bahwa kualitas alat bukti itu harus diukur. Nah, bukti-bukti yang diajukan KPK secara kualitas tidak ada yang bisa menjelaskan bahwa Bupati Kuansing melakukan tindak pidana pada 18 Oktober 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

“Kami ingat ketika KPK menyampaikan press release pada 19 Oktober 2021, ada uang Rp200 juta pada Senin, 18 Oktober 2021. Dalam sidang praperadilan ini, terbukti secara nyata uang Rp200 juta dituduhkan ke Pak Bupati itu tidak ada sama sekali,” jelas Dody.

Kemudian, kata Dody, satu unit handphone Iphone XR 64 yang dituduhkan oleh KPK hasil hadiah. Ternyata, dalam praperadilan terungkap bahwa Iphone itu dibeli Bupati Kuansing di Pekanbaru pada pukul 18.00 WIB. “Jelas bukan hadiah dari pihak pengusaha,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, uang Rp17 juta yang dibawa Bupati Kuansing juga merupakan uang kebun. Sehingga, tidak ada hubungan dengan peristiwa yang dituduhkan KPK kepada Andi Putra. “Jadi sudah clear bahwa hp dan uang Rp17 juta itu bukan dari suatu peristiwa pidana, baik digunakan atau berasal dari pidana itu sendiri,” katanya.

Optimis permohonan praperadilan diterima

Dody mengatakan pihaknya menghormati keyakinan KPK kalau hakim bakal menolak permohonan praperadilan Bupati Kuansing, Andi Putra. Namun, ia juga optimis permohonan praperadilan kliennya dikabulkan atau diterima hakim.

“Tentu, keyakinan ini kami ukur dari dua hari proses pembuktian, baik pembuktian bukti surat maupun keterangan saksi dan ahli,” jelas Dody.

Ada yang aneh, kata dia, KPK mengajukan rekaman Sudarso dengan salah satu mantan Bupati Kampar Jefry Noer yang bercerita tentang kandang ayam, bukan bagaimana surat perizinan perkebunan. Jadi, tidak ada satu pun rekaman yang disodorkan memuat rekaman Sudarso dengan Andi Putra.

“Maka, dari bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan keterangan beberapa ahli, maka kami optimis untuk memenangkan perkara ini. Tapi kami menghormati cara pandang KPK, bahwa apa yang kami lakukan hari ini upaya menggunakan hak tersangka untuk menguji, apakah penetapan tersangka kepada Andi Putra sudah sesuai tidak dengan hukum berlaku,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya