3 Oknum TNI yang Terlibat Tabrak Lari Nagreg Ditangkap

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan Penyidik TNI dan TNI Angkatan Darat serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap tiga anggota TNI yang diduga terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu, 22 Desember 2021.

Sepak Terjang Netzah Yehuda, Batalion Tempur Israel yang 'Digebuk' AS

Dalam insiden kecelakaan tersebut, dua orang korban tewas yakni HS dan S yang ditemukan di dua titik berbeda sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021. Tiga anggota TNI yang terlibat yaitu Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad.

“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI, memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum Anggota TNI AD tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa pada Jumat, 24 Desember 2021.

Samson, Pemberontak OPM yang Serang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI

Polda Jawa Barat dan Pomdam Siliwangi tangani kasus tabrak lari Nagreg.

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Menurut dia, tiga anggota TNI tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ), antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Uji Kesiapan Operasi, Prajurit Puspenerbal TNI AL Gelar Latihan Terbang Malam

“Selain itu, melanggar KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” ujarnya.

Polisi bersama warga mengevakuasi dua jenazah korban tabrak lari di jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang kemudian oleh pelaku dibuang ke sungai di Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, 11 Desember 2021.

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Sementara, kata dia, Kolonel Infanteri P merupakan Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Kini, P tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado. Lalu, Kopral Dua DA adalag Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

“Kopral Dua Ahmad merupakan Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya