- Facebook @Arsyad Mahmud Lubis
VIVA - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan sudah menetapkan sopir arogan yang memukuli seorang anak di bawah umur berinsial FL sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, saat dikonfirmasi VIVA, Jumat malam, 24 Desember 2021.
"Iya, benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Firdaus melalui pesan WhatsApp.
Polisi Sudah Layangkan Surat Panggilan
Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan sudah melayangkan surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, sopir arogan itu tidak hadir.
Baca juga: Keluarga Desak Polisi Tangkap Sopir yang Aniaya Remaja Peci Hitam
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah mini market di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis petang, 16 Desember 2021, sekitar pukul 18.00 WIB.
"Tersangka masih dalam pengejaran," kata mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.
Polisi Imbau Si Sopir Menyerahkan Diri
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengimbau kepada sopir mobil Toyota Prado warna hitam itu untuk segera menyarahkan diri ke kantor polisi terdekat.
"Ya, kita imbau segera menyerahkan diri untuk mempercepat proses penyelidikan," kata Hadi.
Hadi mengungkapkan pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam kasus yang viral di media sosial.
"Bukti-bukti telah kita kumpulkan dan keterangan saksi. Saat ini, sedang dalam proses penyelidikan," kata Hadi.
Sedangkan, keluarga keluarga korban juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV milik mini market di lokasi kejadian dan hasil visum FL yang mengalami luka-luka akibat dianiaya sopir arogan tersebut.