Hukuman Tragis 3 Prajurit TNI AD yang Buang Mayat Handi dan Salsabila

Polda Jawa Barat dan Pomdam Siliwangi tangani kasus tabrak lari Nagreg.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Teka teki kasus tewasnya Handi dan Salsabila sejoli asal Garut Jawa Barat akhirnya terkuak. Pasangan kekasih yang tewas dalam kecelakaan akibat tabrak lari itu dan mayatnya di temukan di Sungai Serayu di tempat terpisah, di wilayah Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah. Pelakunya merupakan prajurit TNI Angkatan Darat.

Kapolri Ungkap Proses Identifikasi 12 Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa membenarkan jika tiga prajurit TNI yang merupakan dalang dari kejadian ini. Saat ini ketiganya sudah ditangkap dan diperiksa di POM. Dalam pers rilis yang diterima VIVA, Sabtu 25 Desember 2021, Prantara menegaskan jika Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta ketiganya dipecat.

“Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut,” kata Prantara.

Petugas Hentikan Ambulans yang Ternyata Digunakan Pemudik untuk Pulang Kampung

Polisi bersama warga mengevakuasi dua jenazah korban tabrak lari di jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang kemudian oleh pelaku dibuang ke sungai di Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, 11 Desember 2021.

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Dia menjelaskan identitas 3 Anggota TNI AD tersebut, mereka adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

13 Kantong Jenazah Dibawa dari Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Ada Jasad Tidak Utuh

Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Dia menambahkan, atas kejadian ini tiga prajurit TNI itu dianggap telah melanggar ketentuan yang ada di antaranya UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun)

Serta KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

“ Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum,” ucap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya