Tampang Pengemudi Mobil yang Aniaya Remaja Peci Hitam di Medan

Tampang pengemudi arogan yang pukuli remaja peci hitam
Sumber :
  • VIVA / Putra Nasution (Medan)

VIVA – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil meringkus HM alias A pengemudi mobil arogan yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berinsial FAL (17). 

Daftar Harga Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross Baru April 2024

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko menjelaskan bahwa HM diamankan sebuah cafe di kawasan Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Jumat kemarin, 24 Desember 2021.

"Berkat penyelidikan Satreskrim Polrestabes Medan mengetahui identitas pelaku. Tersangka diamankan saat sedang berkumpul dengan rekan-rekannya di salah satu Cafe di Johor," sebut Riko dalam jumpa pers di Mako Polrestabes Medan, Sabtu 25 Desember 2021.

Video Pengendara Motor Tertabrak Pikap, Terpental hingga Masuk Selokan

Pengemudi mobil pukul pengendara motor di Medan

Photo :
  • Istimewa

Peristiwa penganiayaan itu, terjadi di sebuah mini market di Jalan Pintu Air, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis petang, 16 Desember 2021, sekitar pukul 18.00 WIB.

Cara Blokir Kendaraan Online biar Terhindar Pajak Progresif

Riko mengatakan keesokan harinya, Jumat 17 Desember 2021. Orang tua korban membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan. Selanjutnya, Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

"Setelah melakukan penyelidikan, rekaman CCTV dan saksi-saksi. Kemudian, melakukan pencarian tersangka," ucap Riko.

Riko mengakui mengalami kendala, karena dilakukan penyelidikan dari kenderaan bermotor milik pelaku, yakni Toyota Prado tidak terdaftar di Samsat. Namun, kegigihan petugas kepolisian berhasil mengindentifikasi identitas pelaku.

"Kemudian, kita mengetahui identitas pelaku. dan baru bisa kita amankan (Jumat) kemarin. Karena, nomor identitas kenderaan pelaku tidak terdaftar di Samsat," kata Riko didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Muhammad Firdaus.

Akibat perbuatannya pelaku HM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku juga dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 c Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta," ucap Riko.

Kasus penganiyaan dialami FAL yang merupakan siswa kelas XII Tahfizh Alquran SMA Unggulan Al Azhar, Kota Medan ini, menjadi viral di media sosial.

Korban saat kejadian menggenakan peci hitam hendak pergi ke Masjid untuk salat magrib. Tapi, FAL singgah ke mini market untuk membeli jajan. Saat mengeluarkan sepeda motornya, ia mendapat penganiayaan dari HM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya